JAKARTA, Kebumen24.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan terbaru terkait pelaporan gratifikasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Gratifikasi.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman resmi mahkamahagung.go.id, regulasi baru ini memuat lima poin perubahan utama. Pembaruan aturan tersebut bertujuan untuk memperjelas batas kewajaran gratifikasi, memperkuat tata kelola pelaporan, serta meningkatkan efektivitas pengendalian gratifikasi di lingkungan instansi pemerintah.
Berikut lima perubahan penting yang ditetapkan KPK:
1. Penyesuaian Nilai Batas Wajar Gratifikasi
KPK menyesuaikan nilai batas wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, di antaranya:
- Hadiah pernikahan atau upacara adat/agama
Batas wajar dinaikkan dari sebelumnya 000.000 menjadi Rp1.500.000 per pemberi. - Sesama rekan kerja (bukan dalam bentuk uang)
Batas wajar berubah dari 000 per pemberi (maksimal Rp1.000.000 per tahun) menjadi Rp500.000 per pemberi, dengan total maksimal Rp1.500.000 per tahun. - Sesama rekan kerja dalam kegiatan pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun
Ketentuan batas wajar 000 per pemberi pada aturan sebelumnya kini dihapus.
2. Penegasan Batas Waktu Pelaporan
KPK menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang disampaikan melewati batas waktu 30 hari kerja berpotensi ditetapkan menjadi milik negara. Meski demikian, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap diberlakukan.
3. Perubahan Mekanisme Penandatanganan SK Gratifikasi
Mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi kini tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi. Sebagai gantinya, penentuan dilakukan berdasarkan sifat “prominent”, serta disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
4. Penyesuaian Waktu Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan
Dalam regulasi sebelumnya, laporan yang tidak lengkap dan tidak dilengkapi hingga lebih dari 30 hari kerja tidak ditindaklanjuti. Pada aturan baru, batas waktu kelengkapan laporan dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
5. Penegasan dan Perluasan Tugas UPG
Aturan terbaru juga menegaskan serta memperluas tugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) menjadi tujuh tugas utama, yakni:
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Memelihara barang titipan hingga ada penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
- Melaksanakan kegiatan pengendalian gratifikasi.
- Mendorong penyusunan ketentuan internal di instansi.
- Memberikan pelatihan serta dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, KPK berharap pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap dinamika birokrasi saat ini.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















