Hukum

Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Rp7,5 Miliar, Direktur BUMD Kebumen Ajukan Justice Collaborator  

1003
×

Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Rp7,5 Miliar, Direktur BUMD Kebumen Ajukan Justice Collaborator  

Sebarkan artikel ini
KANTOR KEJARI KEBUMEN

KEBUMEN, Kebumen24.com — Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha Kebumen Jaya secara resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah daerah senilai sekitar Rp7,5 miliar.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum guna membuka secara terang dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengelolaan dana BUMD tersebut.

Kuasa hukum Direktur BUMD, Gofir, mengatakan permohonan justice collaborator telah disampaikan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen dan ditembuskan kepada penyidik intelijen kejaksaan saat pemeriksaan berlangsung.

“Klien kami secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Suratnya sudah kami sampaikan kemarin kepada Pak Kajari, dan pada saat pemeriksaan juga kami berikan tembusannya kepada penyelidik serta Kepala Seksi Intelijen,” ujar Gofir kepada media melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, pengajuan tersebut merupakan wujud sikap kooperatif kliennya dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara secara menyeluruh dan transparan.

Gofir menegaskan, kliennya siap memberikan keterangan secara jujur dan terbuka, termasuk apabila terdapat keterlibatan pihak lain dalam penggunaan dana BUMD tersebut.

“Klien kami siap bersikap kooperatif, jujur, dan terbuka. Kami ingin perkara ini diusut tuntas. Jangan sampai hanya satu orang yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau memberi perintah justru tidak tersentuh hukum,” tegasnya.

Ia juga menilai, dugaan penyimpangan dana BUMD tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja, mengingat pengelolaan dana penyertaan modal melibatkan banyak pihak, termasuk unsur pengawasan dari pemerintah daerah.

“Korupsi itu tidak mungkin dilakukan seorang diri. Ada yang memerintahkan, ada yang menikmati, dan ada yang turut serta. Semua harus diungkap agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” tambah Gofir.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, membenarkan adanya permohonan justice collaborator dari pihak Direktur BUMD. Namun demikian, pengajuan tersebut masih akan dipelajari sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, kami telah menerima informasi dan surat terkait pengajuan justice collaborator. Namun semua itu masih akan kami kaji dan pelajari lebih lanjut. Saat ini penanganan perkara masih berada pada tahap pendalaman awal,” jelas Sulistyohadi.

Ia menambahkan, Kejari Kebumen saat ini masih fokus mengumpulkan bahan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMD.

“Kami masih di tahap awal, masih di kulit luarnya. Belum masuk ke pendalaman khusus terkait arah aliran dana maupun penentuan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan Kejari Kebumen akan memeriksa pihak lain, termasuk unsur pengawas BUMD dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami akan melihat hasil pendalaman terlebih dahulu. Jika memang diperlukan, tentu pemeriksaan akan kami kembangkan ke pihak-pihak lain,” katanya.

Hingga saat ini, Kejari Kebumen menegaskan belum menetapkan tersangka dan masih menunggu hasil pendalaman lanjutan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.