KEBUMEN, Kebumen24.com — Angka perceraian di Kabupaten Kebumen menunjukkan tren peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Data resmi Pengadilan Agama (PA) Kebumen mencatat, perkara perceraian masih mendominasi dari total ribuan perkara yang diterima, dengan mayoritas gugatan justru diajukan oleh pihak istri melalui mekanisme cerai gugat.
Panitera Pengadilan Agama Kebumen, Sultan Hakim, S.Ag., S.H., mengungkapkan berdasarkan rekapitulasi perkara tingkat pertama (RK.3), baik pada akhir 2024 maupun sepanjang 2025, perkara perkawinan khususnya cerai gugat menjadi jenis perkara terbanyak yang ditangani PA Kebumen.
Pada tahun 2024, Pengadilan Agama Kebumen menerima 2.905 perkara. Jumlah perkara tertinggi terjadi pada Mei 2024 dengan 330 perkara, sementara yang terendah tercatat pada Desember 2024 sebanyak 162 perkara. Secara bulanan, fluktuasi perkara terjadi sepanjang tahun, mulai dari 328 perkara pada Januari, 217 perkara Februari, 170 perkara Maret, hingga 272 perkara pada Oktober 2024. Menariknya, sepanjang tahun tersebut tidak terdapat perkara prodeo atau perkara berbiaya gratis.
Jenis perkara yang ditangani pun cukup beragam, meliputi cerai talak, cerai gugat, harta bersama, isbat nikah, dispensasi kawin, penguasaan dan nafkah anak, hingga perkara ekonomi syariah seperti zakat, wakaf, dan hibah.
Memasuki tahun 2025, tren perkara justru mengalami peningkatan. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, PA Kebumen mencatat 3.154 perkara masuk. Dari jumlah tersebut, cerai gugat mendominasi dengan 2.204 perkara, disusul cerai talak sebanyak 618 perkara. Selain itu, tercatat 131 perkara isbat nikah, 104 perkara pengangkatan anak, serta 97 perkara lainnya.
Secara khusus, total perkara perceraian sepanjang 2025 mencapai 2.822 perkara, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Secara bulanan, perkara tertinggi terjadi pada Januari 2025 sebanyak 348 perkara, disusul April 347 perkara, dan Oktober 321 perkara. Adapun jumlah perkara terendah tercatat pada Maret 2025 dengan 140 perkara.
Dari sisi penyebab perceraian, data PA Kebumen menunjukkan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi faktor paling dominan dengan 1.431 perkara. Faktor ekonomi menyusul dengan 790 perkara, serta meninggalkan salah satu pihak sebanyak 227 perkara. Sementara penyebab lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, dan kawin paksa jumlahnya relatif kecil, namun tetap menjadi perhatian serius.
“Terjadi peningkatan perkara yang cukup signifikan. Di satu sisi ini menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, namun di sisi lain tingginya angka cerai gugat menjadi catatan serius bagi semua pihak,” ujar Sultan Hakim kepada media, Senin (5/1/2026).

Untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kebumen berencana kembali menggelar sidang keliling pada awal tahun 2026. Pada tahun sebelumnya, sidang keliling dilaksanakan di Kecamatan Petanahan dan Kecamatan Buayan.
“Insyaallah awal Januari kami mulai kembali sidang keliling, tentu dengan koordinasi bersama pemerintah kecamatan setempat,” jelasnya.
Selain itu, PA Kebumen juga menegaskan bahwa biaya perkara kini jauh lebih terjangkau. Biaya pemanggilan perkara melalui pos hanya Rp24.000 per panggilan, sementara uang panjar perkara yang sebelumnya bisa mencapai Rp1 juta, kini rata-rata sekitar Rp300 ribu, tergantung jenis perkara.
“Seluruh proses dan rincian biaya perkara sudah transparan dan dapat diakses masyarakat melalui website resmi Pengadilan Agama Kebumen,” pungkas Sultan Hakim.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















