KEBUMEN, Kebumen24.com — Di tengah mencuatnya pemberitaan dugaan penyalahgunaan Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Kabupaten Kebumen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat. Kejari menegaskan dugaan kasus tersebut terjadi di perguruan tinggi swasta yang dipimpin oleh ketua, bukan rektor.
Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya asumsi publik yang mengaitkan kasus tersebut dengan sejumlah kampus lain tanpa dasar yang jelas. Kejari Kebumen memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta hukum.
Saat ini, Kejari Kebumen masih terus mendalami dugaan penyalahgunaan Dana KIP Kuliah tersebut. Proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, S.H., mengungkapkan pihaknya telah memeriksa dua orang yang berstatus sebagai bendahara dan akedemik kampus terkait.
“Kemarin ada dua orang yang kami periksa. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua hingga tiga jam,” ujar Sulistyohadi kepada wartawan saat ditemui di Kantor Kejari Kebumen, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, keduanya hadir dalam pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum. Namun demikian, Kejari Kebumen belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan maupun besaran potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Menurut Sulistyohadi, proses penghitungan kerugian negara masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Hal ini lantaran Dana KIP Kuliah menyangkut jumlah mahasiswa penerima yang cukup besar, sehingga diperlukan perhitungan yang cermat dan akurat.
“Kalau terkait KIP, nilainya lumayan cukup besar. Tapi kami masih mendalami, menghitung jumlah mahasiswa penerima, serta memastikan aliran dananya. Ini belum final,” jelasnya.
Selain bendahara dan Akdemik Kampus, Kejari Kebumen juga berencana memanggil pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan, termasuk ketua perguruan tinggi yang bersangkutan.
Ketika ditanya mengenai pihak yang paling bertanggung jawab jika dugaan tersebut terbukti, Sulistyohadi menegaskan semua kemungkinan masih terbuka.
“Potensinya bisa bendahara atau ketua perguruan tinggi, atau pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Semua masih kami dalami,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kejari Kebumen juga membuka kemungkinan adanya indikasi persoalan lain di luar Dana KIP Kuliah yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran kampus.
Dalam kesempatan tersebut, Sulistyohadi turut mengimbau seluruh perguruan tinggi, khususnya di Kabupaten Kebumen, agar mengelola dana bantuan pendidikan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Dana KIP itu hak mahasiswa, terutama untuk biaya hidup dan kebutuhan pokok. Jangan sampai dialihkan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya,” tandasnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan tetap mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi. Namun demikian, proses hukum akan tetap dijalankan apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bersama agar dana bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada yang berhak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kebumen telah memeriksa dua orang dari pihak kampus, masing-masing dari bagian bendahara dan akademik, pada Kamis (15/1/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana KIP Kuliah yang diduga terjadi sejak tahun 2022 hingga 2025.
Sulistyohadi mengungkapkan, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah di kampus tersebut tercatat kurang lebih sekitar 131 orang. Setiap mahasiswa seharusnya menerima dana bantuan sekitar Rp4,8 juta per semester. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga mengalami pemotongan sekitar Rp1,8 juta per mahasiswa setiap semester.
“Jika dalam satu tahun terdapat dua kali pencairan, maka potongan yang diterima mahasiswa bisa mencapai sekitar Rp3,6 juta per tahun,” jelasnya.
Dana KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah yang bertujuan menjamin akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan dana tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius.
“Dana KIP Kuliah ini sangat vital bagi masa depan mahasiswa. Jika disalahgunakan, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sulistyohadi.
Saat ini, Kejari Kebumen masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan, pihak lain akan kembali dipanggil guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut secara terang dan menyeluruh.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















