Pemerintahan

Kabar Baik bagi Calon Jamaah Haji Kebumen: Kuota Naik, Masa Tunggu Menurun, dan Pembiayaan Lebih Fleksibel

1593
×

Kabar Baik bagi Calon Jamaah Haji Kebumen: Kuota Naik, Masa Tunggu Menurun, dan Pembiayaan Lebih Fleksibel

Sebarkan artikel ini
Koordinator Tenaga Ahli DPR RI Hendro Tri Subiantoro memaparkan regulasi baru penyelenggaraan haji dalam kegiatan diseminasi di Sop Arie 2 Kebumen.

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kabar menggembirakan datang bagi para calon jamaah haji, khususnya di Kabupaten Kebumen. Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama DPR RI resmi memperkenalkan sejumlah regulasi baru penyelenggaraan ibadah haji yang dinilai lebih modern, adil, dan memudahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Tenaga Ahli DPR RI, Hendro Tri Subiantoro, SE., MM, pada kegiatan Diseminasi Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji tingkat kabupaten/kota yang digelar di Sop Arie 2 Kebumen, Jumat (12/12/2025). Hadir pula Kabag SDM Kementerian Haji RI, H. Abdul Basyir, Plt. Kepala Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Kebumen  Dr. Hj. Suwaibatul Aslamiyah, M.Ag, KTU Kemenag Dr. H. Salim Wasd, Kasi Wakaf KH. Fachrudin, M.Pd, serta Staf Ahli Bupati Kebumen Muhsinul Mubarok.

Dalam paparannya, Hendro menjelaskan seluruh penyelenggaraan haji mulai tahun 2026 akan menggunakan payung hukum baru, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, menggantikan UU Nomor 8 Tahun 2019. Salah satu perubahan paling menonjol adalah penyeragaman daftar tunggu reguler menjadi 26 tahun, yang akan diberlakukan secara bertahap selama tiga tahun.

“Kuota haji sekarang disamakan secara nasional. Dengan sistem baru ini, daftar tunggu reguler menjadi 26 tahun,” ujarnya.

Kebijakan ini berdampak langsung pada kuota daerah. Kabupaten Kebumen menjadi salah satu daerah yang menikmati peningkatan cukup signifikan.

“Tahun ini Kebumen naik dari sekitar 1.400-an menjadi 1.700 jamaah. Artinya sistem makin membaik dan masyarakat Kebumen diuntungkan,” jelas Hendro.

Kemudahan lain yang disambut positif masyarakat adalah sistem pembayaran baru. Jika dulu jamaah membayar setoran awal dan sisanya dibayarkan mendekati keberangkatan, kini jamaah bisa mencicil Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahun.

“Setoran awal tetap, namun jamaah bisa mencicil hingga waktu keberangkatan. Ini kebijakan menteri demi meringankan masyarakat,” ungkap Hendro.

Regulasi baru juga menegaskan batas usia pendaftaran haji minimal 12 tahun, sedangkan usia keberangkatan minimal 18 tahun. Pemerintah bahkan berencana memperketat syarat kesehatan serta mempertimbangkan batas maksimal usia jamaah, mengikuti kebijakan Saudi.

Hendro juga menegaskan secara hukum hanya ada dua kategori haji: reguler dan khusus. Istilah “haji plus” tidak dikenal secara legal.

Adapun Isi Pokok UU No. 14 Tahun 2025:

Beberapa poin penting dari aturan baru tersebut, antara lain:

  1. ✔ Jenis visa terdiri dari visa kuota Indonesia dan visa nonkuota (mujamalah/furoda)
  2. ✔ Kuota haji khusus maksimal 8%
  3. ✔ Prioritas lansia dan penyamaan masa tunggu
  4. ✔ Pembayaran BPIH dapat diangsur tiap tahun
  5. ✔ Penguatan peran KBIHU, PIHK, PPIU, dan Pemda
  6. ✔ Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru

Selain itu, sejumlah kebijakan Saudi juga masuk dalam skema layanan haji Indonesia, seperti Murur Muzdalifah, Tanazul Mina, Safari Wukuf Khusus, Tasreh Raudhah, dan Smartcard Nusuk sebagai identitas digital jamaah.

Sementara itu, Plt. Kepala Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Kebumen, Dr. Hj. Suwaibatul Aslamiyah, menyambut baik regulasi baru tersebut. Menurutnya, Kebumen mendapatkan tambahan kuota sekitar 300 jamaah pada tahun keberangkatan mendatang.

“Ini kabar gembira. Tambahan kuota sekitar 300-an jamaah menjadi berkah bagi masyarakat Kebumen,” ujarnya.

Ia menambahkan masa tunggu haji Kebumen juga mengalami penurunan dari sebelumnya 32 tahun menjadi 29 tahun, dan diprediksi akan menurun lagi hingga menyamai masa tunggu nasional dalam tiga tahun mendatang.

“Setelah saya cek, masa tunggu sudah turun ke 29 tahun. InsyaAllah dalam tiga tahun ke depan akan rata-rata menjadi 26 tahun,” jelasnya.

Pemerintah juga memberi prioritas khusus bagi jamaah lansia, termasuk penambahan kuota pendamping untuk jamaah disabilitas dan berusia lanjut.

Untuk tahun 2026, Kebumen mendapat alokasi 1.742 jamaah, dan sebanyak 1.443 jamaah telah dinyatakan siap berangkat, tinggal menunggu pelunasan setelah lolos istitha’ah kesehatan.

“Kita berharap pelaksanaan haji mendatang berjalan lancar dan semakin baik,” imbuhnya.

Lebih jauh ia menambhakan, dengan regulasi terbaru, kemudahan pembayaran, serta peningkatan kuota, total jamaah haji Kebumen berpotensi mencapai 1.500-an orang pada periode keberangkatan tahun berikutnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.