KEBUMEN, Kebumen24.com – Paguyuban Awak Angkutan Umum (PAAU) Kebumen mendatangi Kantor Bupati Kebumen pada Rabu, 29 Oktober 2025. Mereka menyampaikan aspirasi terkait maraknya penggunaan odong-odong di jalan raya yang kini beroperasi layaknya angkutan umum, dan dinilai mengancam mata pencaharian para sopir resmi.
Audiensi tersebut berlangsung di ruang kerja Bupati Kebumen, Lilis Nuryani, yang didampingi Asisten II Sri Kuntarti, Kepala Disperkimhub Slamet Mustolkhah, Kepala Satpol PP Ira Puspitasari, serta Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen Iptu Budi Santoso.
Ketua Paguyuban, Ari Sugiharto, mengungkapkan keresahan para sopir angkutan umum karena odong-odong kini banyak digunakan untuk mengangkut penumpang, termasuk pelajar PAUD, TK, SD hingga rombongan pengajian ibu-ibu.
“Odong-odong itu kendaraan yang tidak sesuai peruntukan. Tapi di lapangan, malah sering dipakai untuk kegiatan kelompok. Ini jelas merugikan kami dan berisiko bagi keselamatan penumpang,” tegasnya.
Ari juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau larangan penggunaan odong-odong di jalan umum. Namun, menurutnya, kebijakan itu belum diikuti langkah tegas di lapangan.
“SE sudah ada, tapi tanpa sanksi tegas, pelanggaran terus terjadi,” tambahnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, odong-odong tidak memenuhi standar kelayakan kendaraan umum, baik secara teknis maupun administrasi.
Pelanggaran mencakup izin angkutan orang, kelengkapan kendaraan seperti STNK dan TNKB, hingga aspek keselamatan seperti sabuk pengaman dan asuransi penumpang (Jasa Raharja).
Kepala Disperkimhub Kebumen, Slamet Mustolkhah, membenarkan bahwa sejak 2022 sudah ada edaran larangan penggunaan odong-odong di jalan umum karena alasan keamanan.
“Provinsi juga sudah mengeluarkan rujukan yang sama. Namun untuk penindakan, itu menjadi kewenangan kepolisian. Kami hanya bisa memberikan imbauan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Lilis Nuryani menyatakan bahwa Pemkab akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan koordinasi lintas instansi.
“Kami terbuka terhadap masukan masyarakat. Tapi untuk keputusan penindakan, kami perlu koordinasi dengan pihak kepolisian,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, Pemkab akan mempertimbangkan penerbitan SE baru yang lebih kuat, dengan tambahan imbauan kepada Kantor Kementerian Agama agar sekolah dan madrasah di bawahnya tidak lagi menggunakan odong-odong untuk kegiatan luar sekolah.
Selain itu, Pemkab juga berencana menggencarkan sosialisasi bahaya odong-odong melalui konten edukatif dan kampanye keselamatan di jalan.
Dari sisi penegakan hukum, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kebumen, Iptu Budi Santoso, menegaskan bahwa penggunaan odong-odong untuk mengangkut penumpang di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas.
“Meskipun masyarakat yang ingin naik, itu tetap pelanggaran. Supir bisa ditilang, bahkan pemilik atau bengkel yang memodifikasi kendaraan juga bisa kena sanksi,” tegasnya.
Menurutnya, tilang terhadap odong-odong kini dilakukan melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Di akhir audiensi, paguyuban menyampaikan apresiasi kepada Pemkab atas perbaikan sejumlah ruas jalan di Kebumen yang telah membantu menekan biaya operasional angkutan umum.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















