JAKARTA, Kebumen24.com – Rencana pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menuai sorotan publik. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, meluruskan informasi tersebut dengan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar sembarang rekening, melainkan rekening yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana, khususnya judi online.
“Tidak ada kriteria tiga bulan untuk semua nasabah. Tiga bulan itu hanya acuan bagi rekening berisiko tinggi, misalnya digunakan untuk aktivitas ilegal lalu ditinggalkan,” ujar Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Menurut Ivan, setiap bank memiliki kriteria masing-masing terkait status dormant atau rekening tidak aktif, tergantung pada profil risiko nasabah. Ia menekankan bahwa langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Ini bukan soal perampasan rekening. Justru negara hadir untuk menjaga hak dan uang masyarakat agar tidak dimanfaatkan untuk judi online dan tindak pidana lainnya,” tegasnya.
Ivan memastikan bahwa rekening yang diblokir bisa diaktifkan kembali dengan prosedur yang mudah. Dana dalam rekening juga tetap aman dan tidak akan berkurang.
“Silakan hubungi bank atau PPATK jika ingin mengaktifkan kembali. Rekening dan uangnya 100 persen aman,” imbuhnya.
Terkait kebijakan ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menyatakan akan mematuhi regulasi dari PPATK. Pihak BRI juga mengimbau nasabah untuk selalu aktif memantau dan menggunakan rekening secara bijak.
“BRI berkomitmen menjalankan ketentuan regulator. Kami juga terus mengedukasi nasabah agar tidak menyalahgunakan rekening,” kata Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi.
BRI mempersilakan nasabah yang rekeningnya terblokir untuk datang ke unit kerja terdekat dengan membawa KTP dan dokumen pendukung untuk proses aktivasi ulang.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa puluhan juta rekening dormant yang sempat diblokir kini sudah mulai dibuka kembali.
“Masyarakat tidak perlu panik. Kami telah membuka hampir separuh dari rekening yang sebelumnya dihentikan,” ujarnya.
Masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali rekening bisa mengisi formulir keberatan dan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) di bank asal pembukaan rekening. Informasi lebih lanjut bisa diperoleh melalui WhatsApp resmi PPATK di 0821-1212-0195 atau email ke call195@ppatk.go.id.
Langkah PPATK ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai kejahatan keuangan seperti pencucian uang, korupsi, narkotika, dan transaksi hasil judi daring.
“Dana nasabah tetap utuh dan terjamin. Ini murni untuk perlindungan masyarakat,” tutup Natsir.
Sumber: Detik.com – Kompas.com
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.