KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah Kabupaten Kebumen resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Jumat (13/6/2025).
Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kebumen dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan, Forkopimda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pidatonya, Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani yang dibacakan Wakil Bupati Zaeni Miftah menegaskan penyusunan rancangan perubahan APBD ini berlandaskan pada hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) triwulan I, serta mempertimbangkan kondisi keuangan riil daerah, sinkronisasi dengan RKP Nasional, dan RKPD Provinsi Jawa Tengah.
“Penyampaian rancangan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Kami berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan cepat dan menghasilkan keputusan tepat waktu,” ujarnya.
Faktor Kunci Perubahan APBD 2025
Wabup menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi dasar perubahan ini, antara lain:
- Evaluasi RKPD triwulan I tahun 2025
- Penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024
- Penyesuaian dana transfer pusat dan provinsi
- Perubahan target kinerja program/kegiatan
- Dinamika kebijakan nasional dan regional
Dalam pemaparannya, Bupati juga menyampaikan proyeksi keuangan daerah setelah perubahan, dengan nilai total sebesar Rp3,179 triliun, yang terdiri atas:
- Pendapatan Daerah: Rp2,99 triliun
- Penerimaan Pembiayaan: Rp188 miliar
- Belanja Daerah: Rp3,167 triliun
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp12,1 miliar
“Proyeksi ini kami susun secara realistis dengan tetap menjaga keseimbangan antara belanja publik dan kemampuan fiskal daerah,” imbuhnya.
Di hadapan forum paripurna, Wabup juga menyampaikan ucapan selamat Iduladha kepada seluruh masyarakat serta doa untuk kelancaran ibadah haji para jemaah asal Kebumen. Ia turut menyampaikan rasa duka atas wafatnya satu jemaah asal Kebumen di tanah suci.
Menutup sambutannya, Zaeni mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Jateng yang berlaku hingga 30 Juni 2025, serta mendorong seluruh OPD mempercepat pelaksanaan program-program kerja agar lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Mari kita tingkatkan kapabilitas, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan roda pemerintahan demi mewujudkan Kebumen yang BERDAYA: Beriman, Maju, Sejahtera, dan Berbudaya,” pungkasnya.(K245/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















