Hukum

Terlibat Pengeroyokan di Warung Mie Ayam, Tiga Pria Diamankan Polisi

1496
×

Terlibat Pengeroyokan di Warung Mie Ayam, Tiga Pria Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme. Dalam rangka mendukung Operasi Penertiban Premanisme untuk menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, Satgas Gakkum Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Sempor.

Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah warung mie ayam yang berada di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor.

Korban berinisial OK (27), warga setempat, mengalami luka-luka serius akibat dianiaya oleh tiga orang yang diduga pelaku: EA (37) asal Desa Kedungpuji, Gombong; AM (34) dari Desa Tanggeran, Sruweng; dan ES (39) warga Desa Tambakmulyo, Puring.

“Para pelaku menganiaya korban menggunakan knuckle bermotif tengkorak, palu, dan silet. Motifnya karena para pelaku mengira korban telah mencuri uang mereka,” terang Kompol Faris, Kamis, 15 Mei 2025.

Kejadian bermula saat korban dan teman-temannya hendak nongkrong di sebuah warung di wilayah Sempor. Namun, korban malah bertemu dengan ketiga pelaku yang diketahui memiliki riwayat konflik pribadi dengannya. Korban kemudian diajak ke warung mie ayam dan menjadi sasaran pengeroyokan brutal.

Setelah kejadian, korban sempat dibawa pulang oleh rekannya dan kemudian dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gombong oleh sang istri untuk mendapatkan perawatan. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sempor.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi dan pelaku, antara lain satu knuckle bermotif tengkorak, satu buah palu besi, satu jaket dan celana hitam, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Langkah-langkah hukum telah diambil, termasuk pemeriksaan saksi dan pelaku, penyitaan barang bukti, gelar perkara, hingga pelengkapan berkas penyidikan. Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

“Kami tegaskan, Polres Kebumen tidak akan memberi ruang bagi tindakan kekerasan dan premanisme. Siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum, akan kami tindak tegas,” tegas Kompol Faris.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.