KEBUMEN, Kebumen24.com – Upaya menciptakan ketertiban dan ketenteraman masyarakat terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen. Rabu malam (30/4), Satpol PP menggandeng TNI dan Polri dalam razia minuman keras (miras) di wilayah barat Kabupaten Kebumen. Hasilnya, ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan.
Operasi penegakan hukum ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo. Ia menyatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Razia kami lakukan di sejumlah titik di wilayah barat, seperti Gombong, Buayan, dan Kuwarasan. Dari operasi tersebut, kami berhasil menyita lebih dari dua ratus botol miras dari berbagai jenis dan merek,” ungkap Juniadi.
Mirisnya, lanjut Juniadi, banyak pelaku usaha yang menyamarkan praktik penjualan miras di balik aktivitas lain, seperti warung kopi, toko burung, atau penjual jamu. Modus ini kerap digunakan untuk mengelabui masyarakat maupun petugas.
“Banyak yang berkedok toko burung, warung kopi, atau jualan pakan. Tapi nyatanya menjual miras secara ilegal. Ini jelas melanggar aturan dan membahayakan ketertiban lingkungan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan razia, para pemilik toko atau warung tidak melakukan perlawanan. Mereka langsung dimintai keterangan di tempat dan diarahkan untuk menjalani proses hukum di kantor Satpol PP.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020, pelanggar bisa dijerat sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. Selanjutnya, berkas perkara akan diproses melalui Pengadilan Negeri Kebumen, dengan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri.
Juniadi menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi serupa guna memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras, perjudian, hingga razia tempat penginapan yang diduga digunakan untuk praktik asusila.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan Perda dan menjaga kondusivitas daerah. Apalagi banyak aduan yang masuk melalui kanal Lapor Cepat Bupati, dan kami wajib menindaklanjutinya,” tegasnya.
Satpol PP Kebumen juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal, serta menjauhi berbagai bentuk aktivitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat turut menjaga lingkungan yang aman dan damai dengan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal apa pun,” pungkas Juniadi.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















