Hukum

Preman Berkedok Wartawan Terbongkar, PWI Jateng Tegaskan, Kalung Lenciana Bukan Bukti Keanggotaan

1093
×

Preman Berkedok Wartawan Terbongkar, PWI Jateng Tegaskan, Kalung Lenciana Bukan Bukti Keanggotaan

Sebarkan artikel ini
FOTO BARANG BUKTI kalung lencana bertuliskan PWI

SEMARANG, Kebumen24.com  – Empat orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang tokoh masyarakat. Aksi para pelaku yang membawa atribut “pers” termasuk kalung lencana bertuliskan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terbongkar sebagai kedok untuk menakut-nakuti korban.

Ketua PWI Jawa Tengah, Amir Machmud NS, menegaskan bahwa kalung lencana bertuliskan PWI bukanlah bukti keanggotaan. “Atribut semacam itu bisa saja dibuat atau dibeli oleh siapa pun. Dan ini sangat berpotensi disalahgunakan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu (18/5/2025).

PWI Jateng, lanjut Amir, mendukung penuh langkah tegas Polda Jateng dalam mengusut tuntas jaringan premanisme yang berkedok wartawan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau diintimidasi oleh oknum yang mengaku wartawan agar tidak ragu untuk mengecek kebenaran status keanggotaan mereka ke pengurus PWI provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (16/5), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa empat orang pelaku yang berhasil diamankan adalah HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), semuanya berasal dari Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya diduga bagian dari jaringan besar yang memiliki hingga 175 anggota aktif dan telah beroperasi sejak 2020 di berbagai kota besar, seperti Semarang, Yogyakarta, Jakarta, Malang, dan Surabaya.

Modus mereka adalah memantau korban yang keluar dari hotel bersama pasangan, lalu mengaku sebagai wartawan dari media tertentu dan mengancam akan mempublikasikan “aib” korban kecuali diberikan sejumlah uang. Salah satu korban bahkan sempat diperas hingga ratusan juta rupiah sebelum akhirnya menyerahkan Rp12 juta.

“Ini bukan kerja jurnalistik, ini kriminal. Jika bukan wartawan, maka dikenai KUHP. Jika wartawan, selain pidana, juga bisa dijatuhi sanksi etik,” tegas Amir.

Polisi juga menyita berbagai atribut pers dari pelaku, termasuk kartu pers dari media seperti Morality News, Nusantara Merdeka, Mata Bidik, dan Siasat Kota — semuanya tidak terdaftar di Dewan Pers. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.

Amir Machmud menambahkan, identitas resmi wartawan anggota PWI hanya bisa dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) sah yang diterbitkan oleh PWI Provinsi maupun PWI Pusat. “Kami memiliki database anggota yang bisa diakses jika masyarakat ingin melakukan pengecekan,” tandasnya.

PWI Jawa Tengah mendukung proses hukum hingga tuntas dan berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan citra wartawan dari praktik-praktik kriminal yang merusak nama baik profesi jurnalistik.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.