KEBUMEN, Kebumen24.com – Gerak cepat Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam menyukseskan program strategis nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) membuahkan hasil. Hingga Senin (26/5), tercatat sudah 21 desa/kelurahan di Kebumen resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Program ini merupakan bagian dari agenda besar yang rencananya akan dilaunching langsung oleh Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, pada 12 Juli 2025 di Kabupaten Banyumas.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kebumen, Haryono Wahyudi, mengatakan pihaknya terus berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk memastikan seluruh desa dan kelurahan di Kebumen membentuk KDMP sesuai target nasional.
“Proses dimulai dengan pelaksanaan musyawarah desa atau kelurahan khusus (Musdesus/Muskel). Sampai hari ini, dari total 460 desa/kelurahan, tinggal dua desa lagi yang belum melaksanakan,” ujar Haryono.
Adapun dua desa yang belum menyelenggarakan Musdesus yaitu Desa Pondok Gebangsari dan Desa Sodimukti, keduanya berada di Kecamatan Kuwarasan. Pemerintah menargetkan seluruh desa/kelurahan tuntas menyelenggarakan Musdesus/Muskel paling lambat Selasa, 27 Mei 2025.
Menurut Haryono, proses pengajuan SK badan hukum koperasi kini terus berjalan dan dipastikan akan terus bertambah dalam beberapa hari ke depan.
“Hari ini sedang berproses di notaris, dan kemungkinan besar akan muncul lagi SK baru dari Kemenkumham untuk desa-desa lainnya,” imbuhnya.
Proses Cepat, Dukungan Bank Jateng untuk Notaris
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Danang Dwi Hartanto, mengapresiasi percepatan proses pendirian koperasi di Kebumen. Meski membutuhkan kelengkapan administrasi yang detail, sistem pengajuan melalui aplikasi AHU Notaris milik Kemenkumham dinilai cukup responsif.
“Kebumen termasuk cepat dibanding daerah lain. Kendalanya lebih pada padatnya akses sistem yang digunakan secara nasional,” ujarnya.
Danang juga memastikan bahwa untuk pembuatan akta koperasi melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), seluruh biaya ditanggung oleh Bank Jateng, sehingga desa tidak dibebani biaya administrasi.
“Kami imbau bagi desa yang sudah melaksanakan Musdesus segera melengkapi dokumen sesuai petunjuk teknis. Bank Jateng menanggung biaya pembuatan akta koperasinya,” tegas Danang.
Daftar 21 Desa/Kelurahan di Kebumen yang Sudah Kantongi SK Koperasi Merah Putih:
-
Bojongsari, Kec. Alian
-
Kedungweru, Kec. Ayah
-
Maduretno, Kec. Buluspesantren
-
Waluyu, Kec. Buluspesantren
-
Rantewringin, Kec. Buluspesantren
-
Banjarsari, Kec. Buluspesantren
-
Kalitengah, Kec. Gombong
-
Kedungpuji, Kec. Gombong
-
Kemukus, Kec. Gombong
-
Panjangsari, Kec. Gombong
-
Patemon, Kec. Gombong
-
Semanding, Kec. Gombong
-
Semondo, Kec. Gombong
-
Sidayu, Kec. Gombong
-
Wero, Kec. Gombong
-
Wonokriyo, Kec. Gombong
-
Candimulyo, Kec. Kebumen
-
Muktirejo, Kec. Kebumen
-
Tanahsari, Kec. Kebumen
-
Tamanwinangun, Kec. Kebumen
-
Tegalrejo, Kec. Poncowarno
Dengan dukungan semua pihak, Kabupaten Kebumen optimistis dapat mencapai target 100 persen pembentukan Koperasi Merah Putih sebelum agenda nasional bersama Presiden Prabowo digelar.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















