Pemerintahan

Pemkab Kebumen Salurkan Dana Desa Tahap I untuk 115 Desa, Total Rp 56,5 Miliar

1554
×

Pemkab Kebumen Salurkan Dana Desa Tahap I untuk 115 Desa, Total Rp 56,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com  – Pemerintah Kabupaten Kebumen mulai menyalurkan Dana Desa (DD) Tahap I tahun anggaran 2025 kepada 115 desa, Selasa (29/4/2025). Total anggaran yang ditransfer mencapai lebih dari Rp 56,5 miliar. Langkah ini sekaligus membantah anggapan bahwa Kebumen menjadi daerah yang paling lambat dalam penyaluran DD.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kebumen, Aden Andri Susilo, menjelaskan bahwa dana yang disalurkan terdiri dari DD Earmarked sebesar Rp 25.751.872.536 dan DD Non Earmarked sebesar Rp 30.826.827.584, yang semuanya dicetak melalui Aplikasi OM-SPAN Kementerian Keuangan.

Earmarked adalah Dana Desa yang penggunaannya sudah ditentukan pemerintah pusat, seperti untuk pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, pencegahan stunting, hingga pembangunan berbasis padat karya. Sedangkan Non Earmarked lebih fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan serta potensi desa berdasarkan Surat Edaran Bupati,” terang Aden, Rabu (30/4).

Lebih lanjut, Aden menyebut penyaluran tahap pertama telah mencakup desa-desa di sejumlah kecamatan, yaitu:

  • Klirong: 20 desa

  • Buluspesantren: 21 desa

  • Prembun: 13 desa

  • Kuwarasan: 22 desa

  • Gombong: 12 desa

  • Sadang: 7 desa

  • Bonorowo: 11 desa

  • Padureso: 9 desa

“Insya Allah sore ini akan menyusul lagi penyaluran untuk 21 desa. Jadi totalnya hari ini akan menjadi 136 desa yang telah menerima Dana Desa tahap pertama,” tambah Aden.

Kepala Desa Kedungwinangun, Kecamatan Klirong, M. Baequni, membenarkan bahwa desanya telah menerima penyaluran DD. “Sudah cair kemarin, kami menerima tahap pertama sebesar 50 persen dari total DD tahun ini yang mencapai sekitar Rp 1,2 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, Dana Desa tersebut akan digunakan untuk berbagai program prioritas, seperti ketahanan pangan, perlindungan sosial, pencegahan stunting, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan infrastruktur. “Ada ketentuan dari pusat, misalnya minimal 30 persen untuk BLT Dana Desa dan maksimal 15 persen untuk ketahanan pangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kebumen, Cokro Aminoto, menjelaskan bahwa proses penyaluran DD dimulai dari pengajuan permohonan oleh pemerintah desa kepada Dinas PMD dengan melampirkan kelengkapan data sesuai persyaratan.

“Setelah data diverifikasi dan di-entry ke aplikasi OM-SPAN, pengajuan dilanjutkan ke BPKPD untuk diproses dan kemudian diteruskan ke KPPN Purworejo. Jika data dinyatakan valid, maka Dana Desa langsung ditransfer ke rekening kas masing-masing desa,” jelas Cokro.

Dengan lancarnya penyaluran tahap pertama ini, diharapkan pemerintah desa dapat segera merealisasikan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.