Pemerintahan

Merasa Keberatan, Paguyuban Kades dan Perangkat Desa di Kebumen Minta SE Bupati Dicabut

×

Merasa Keberatan, Paguyuban Kades dan Perangkat Desa di Kebumen Minta SE Bupati Dicabut

Sebarkan artikel ini
Foto : Para pengurus berbagai organisasi kepala desa dan perangkat desa di Kebumen berkumpul setelah audiensi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

KEBUMEN, Kebumen24.com – Puluhan kepala desa, perangkat desa, serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam berbagai organisasi desa, menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jumat (25/4/2025). Mereka menyampaikan keberatan terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Kebumen Nomor 400.10.0466 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Setidaknya 20 perwakilan desa hadir dalam audiensi yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen, Cokro Aminoto. Audiensi tersebut diikuti oleh perwakilan dari Reksa Praja Indonesia (RPI), Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), hingga Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kebumen.

Ketua RPI Kebumen, Sobirin, menjelaskan kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan hasil kajian terhadap SE Bupati yang dinilai tidak selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Permendesa Nomor 2 Tahun 2024. Selain itu, mereka menilai SE tersebut berpotensi melampaui kewenangan kepala daerah yang seharusnya bersifat fasilitatif, bukan menginstruksikan secara teknis dan rigid.

“Adanya ketentuan persentase pagu anggaran dalam SE membuat desa kesulitan, apalagi Rencana Anggaran Belanja (RAB) APBDes sudah disusun. Belum lagi ada revisi terkait ketahanan pangan dan koperasi merah putih yang masih menunggu kejelasan. Ini jelas membebani desa,” kata Sutarjo, Kepala Desa Seling Kecamatan Karangsambung, yang akrab disapa Glondong Sepuh. Pernyataan ini diamini Ketua PAPDESI Kebumen Sri Budi Murnianto, Ketua PPDI Kebumen Bilaludin, dan Sekretaris PABPDSI Kebumen Gunawan.

Dalam audiensi, mereka mengajukan tiga poin aspirasi utama:

  1. Meminta Pemkab Kebumen mencabut SE Bupati Nomor 400.10.0466 Tahun 2025.

  2. Meminta penguatan pendampingan teknis kepada desa serta penegasan batas kewenangan pemerintah daerah.

  3. Mendorong desa agar tetap menyusun perencanaan berbasis kewenangan dan kebutuhan riil masyarakat desa.

“Bupati harus menjalankan tugas sesuai koridornya, yaitu pembinaan, fasilitasi, evaluasi, dan monitoring, bukan mengatur secara teknis hingga ke nominal anggaran,” tegas para perwakilan desa.

Sri Budi Murnianto menambahkan, jika SE ini tetap diterapkan, maka akan berdampak pada pembangunan desa dan proses perencanaan APBDes. “Bisa jadi program-program desa tidak terlaksana atau bahkan terhenti sebelum rampung 100 persen,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Dinas PMD Kebumen Cokro Aminoto menyatakan secara prinsip, desa tidak menolak program-program yang tertuang dalam SE Bupati, namun mereka keberatan dengan pengaturan persentase pagu anggaran yang dinilai mengikat dan tidak fleksibel.

“Teman-teman desa berharap penggunaan Dana Desa disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, bukan berdasarkan ketentuan persentase yang kaku,” kata Cokro.

Terkait usulan pencabutan SE, Cokro berjanji akan menyampaikan aspirasi ini secara lengkap kepada pimpinan. “Kami dari dinas hanya bertugas mengkoordinasikan dan menyampaikan kepada pimpinan daerah,” tuturnya kepada awak media.

Dalam kesempatan itu, Cokro juga menyampaikan perkembangan penyaluran Dana Desa di Kabupaten Kebumen. Dari 150 desa yang telah diverifikasi Dinas PMD, sebanyak 115 desa telah diproses di Kementerian Keuangan. Ia berharap proses pencairan dana ke rekening kas desa dapat tuntas sebelum bulan Mei 2025.

Sebagai informasi, SE Bupati Kebumen Nomor 400.10.0466 Tahun 2025 mengatur fokus penggunaan Dana Desa untuk program percepatan pengentasan kemiskinan dan penanganan kemiskinan ekstrem. Beberapa ketentuan di antaranya adalah:

  • Alokasi Bantuan Langsung Tunai Desa maksimal 15% dari total Dana Desa.

  • Program ketahanan pangan minimal 20%, sesuai Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025, dengan catatan pelaksanaannya menunggu revisi Permendesa Nomor 2 Tahun 2024.

  • Pembangunan dan peningkatan fasilitas pengelolaan sampah minimal 7% dan maksimal 15% dari Dana Desa.

  • Pembangunan jalan desa untuk memperbaiki jalan rusak minimal 10% dari pagu Dana Desa.

Namun, paguyuban kepala desa dan perangkat desa menilai pengaturan ini terlalu rigid dan justru menghambat fleksibilitas desa dalam memenuhi kebutuhan spesifik di wilayah masing-masing.(K24/Fid).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.