PemerintahanPendidikan

Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA Akan Diberlakukan Lagi, Ini Alasannya

716
×

Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA Akan Diberlakukan Lagi, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi : Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA ada lagi(Dok. Zenius Education)

JAKARTA, Kebumen24.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana mengembalikan sistem penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), yakni jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa kebijakan ini akan segera diberlakukan melalui peraturan menteri, menggantikan kebijakan sebelumnya yang menghapus sistem penjurusan sejak tahun 2021.

“Jurusan di SMA akan kita hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada jurusan IPA, IPS, dan Bahasa,” ujar Mu’ti, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Alasan Penjurusan Dihidupkan Kembali

Menurut Mu’ti, pengembalian sistem penjurusan bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan menggantikan Ujian Nasional. TKA dirancang untuk mengukur kemampuan akademik siswa sesuai dengan bidang keilmuan yang mereka tekuni selama di SMA.

“Dalam TKA nanti, Bahasa Indonesia dan Matematika menjadi tes wajib. Siswa jurusan IPA dapat memilih mata pelajaran tambahan seperti Fisika, Kimia, atau Biologi. Sedangkan siswa IPS bisa memilih Ekonomi, Sejarah, atau mata pelajaran serumpun lainnya,” jelas Mu’ti.

Menjadi Landasan Menuju Perguruan Tinggi

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih kuat bagi siswa ketika melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Nilai dari TKA akan menjadi indikator kemampuan akademik yang relevan dengan jurusan kuliah yang dipilih.

“Dengan cara seperti itu, kemampuan akademik siswa bisa menjadi acuan ketika melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi, agar selaras dengan jurusan yang diambil,” kata Mu’ti, dikutip dari Kompas.id.

Revisi Aturan Sebelumnya

Mu’ti menjelaskan, kebijakan baru ini akan dituangkan dalam peraturan menteri yang akan menggantikan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Peraturan tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, yang menghapus sistem penjurusan.

Respons Perguruan Tinggi

Rencana pengembalian sistem penjurusan juga merupakan hasil masukan dari Forum Rektor Indonesia dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia. Menurut mereka, banyak mahasiswa baru yang tidak memiliki kesiapan akademik karena tidak memiliki dasar penjurusan saat SMA.

“Ada kasus mahasiswa berlatar belakang IPS diterima di fakultas kedokteran. Meskipun diterima, tapi saat kuliah mereka mengalami kesulitan karena tidak punya dasar yang sesuai,” tutur Mu’ti.

Bukan Soal Personal

Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dibuat pada masa Nadiem Makarim, melainkan respons terhadap kebutuhan pendidikan jangka panjang.

“Ini bukan soal kebijakan sebelumnya salah atau benar. Tapi lebih pada bagaimana memberikan kepastian dan landasan kuat untuk siswa dan pembuat kebijakan melalui asesmen yang relevan,” tegasnya.

Sumber: Kompas.com | Kompas.id


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.