PemerintahanPERISTIWA

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah Resmi Dibuka, Kantor Samsat Kebumen Diserbu Warga

13838
×

Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah Resmi Dibuka, Kantor Samsat Kebumen Diserbu Warga

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah resmi dimulai hari ini, Selasa 8 April 2025. Hari pertama pelaksanaan, Kantor Layanan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kebumen dipadati wajib pajak sejak pagi. Antusiasme warga luar biasa, bahkan antrean mengular hingga ke halaman kantor.

Program yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan, yakni 2025.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin karena berlaku terbatas hingga 30 Juni 2025.

“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025, dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” ujar Luthfi, dikutip dari Kompas.com, Selasa 8 April 2025.

Antrean Mengular di Samsat Kebumen

Pantauan di Samsat Kebumen, antrean sudah terlihat sejak pagi. Warga dari berbagai wilayah datang untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.

Seperti Latifah, salah seorang warga asal Kecamatan Poncowarno, yang rela mengantre selama ber jam jam demi menyelesaikan urusan pajak kendaraan milik keluarganya. Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat wajib pajak, terlebih yang sudab lama mati.

“Saya antre dari jam 9 sampai jam 11 siang belum juga terlayani. Mau ganti nama dan plat nomor karena motor ini udah mati pajaknya selama tujuh tahun. Punya kakak saya, udah lama nggak dipakai dan rencananya mau dijual, jadi saya pajakin dulu,” ungkap Latifah kepada media.

Syarat dan Ketentuan

Untuk mengikuti program pemutihan, masyarakat cukup membawa dokumen berikut:

  • STNK asli
  • KTP pemilik sesuai dengan nama di STNK

Meski tunggakan dan denda dihapus, pajak tahun 2025 tetap wajib dibayar sesuai ketentuan.

Gubernur Luthfi menekankan bahwa program ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membantu daerah dalam mengelola piutang pajak kendaraan bermotor yang kini mencapai Rp 2,8 triliun.

Dasar hukum program ini adalah Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Untuk menghindari antrean, masyarakat bisa mengecek nominal pajak kendaraan secara daring. Berikut beberapa alternatif:

  1. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) – Unduh aplikasi, registrasi, dan masukkan data kendaraan.
  2. Situs Resmi Samsat Provinsi – Kunjungi laman resmi untuk cek detail pajak dan jatuh tempo.
  3. Layanan SMS – Kirim pesan dengan format: info [nomor polisi/kode plat/kode seri/warna kendaraan] ke 0811-2119-211.

Program pemutihan ini menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang sempat lalai membayar pajak. Kesempatan ini tidak datang dua kali. Yuk, manfaatkan sebelum 30 Juni 2025!.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.