HukumPemerintahan

Kapolres Kebumen Tegaskan Soal Wartawan dan LSM Harus Berperan Sesuai Tupoksi, Waspadai Oknum Penyalahguna Identitas

1417
×

Kapolres Kebumen Tegaskan Soal Wartawan dan LSM Harus Berperan Sesuai Tupoksi, Waspadai Oknum Penyalahguna Identitas

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menegaskan pentingnya wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan kode etik masing-masing. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan “Ngumpul Yuk” di Desa Buayan, Kecamatan Buayan, Senin 17 Februari 2025, malam.

Dalam kesempatan tersebut, seorang kepala desa mengungkapkan keresahannya terkait oknum yang mengaku sebagai wartawan atau anggota LSM yang kerap mendatangi para Kades untuk mempertanyakan pengelolaan dana desa. Meskipun dana telah dialokasikan sesuai ketentuan, beberapa Kades mengaku merasa terintimidasi dengan cara yang digunakan oleh oknum tersebut.

Menanggapi hal itu, AKBP Eka Baasith menegaskan bahwa tindakan tersebut mencoreng nama baik profesi wartawan dan LSM yang seharusnya berperan sebagai kontrol sosial yang konstruktif bagi masyarakat.

“Jika benar ada oknum yang menyalahgunakan identitas sebagai wartawan atau LSM untuk kepentingan pribadi, maka mereka telah mencederai profesi yang seharusnya mengabdi kepada kepentingan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa wartawan sejati harus memiliki kartu pers resmi yang diakui oleh perusahaan media, sementara LSM harus terdaftar secara legal di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa apabila ada individu yang mengaku sebagai wartawan atau anggota LSM untuk menekan pihak lain atau mencari keuntungan pribadi, maka tindakan tersebut bisa berujung pada sanksi hukum.

“Jika ditemukan adanya praktik semacam ini, segera laporkan ke Polres Kebumen. Kami akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Eka Baasith.

Di akhir pertemuan, Kapolres berpesan kepada para kepala desa agar tidak takut menghadapi pihak yang mengaku sebagai wartawan atau LSM jika mereka telah mengelola anggaran desa sesuai dengan aturan.

“Selama transparansi dan akuntabilitas dijaga, tidak ada yang perlu ditakutkan. Jika ada oknum yang bertindak di luar koridor hukum, segera laporkan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.