KEBUMEN, Kebumen24.com – Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat. Menyikapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen bersama Bea Cukai Cilacap menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengawas dan Penegakan Peraturan Cukai Hasil Tembakau. Acara berlangsung di Trio Azana Style Hotel pada Kamis, 27 Februari 2025, dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari, S.H., M.Ec.Dev. Hadir sebagai narasumber Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Cilacap, M. Irwan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap, Irwan Riyadi, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Cilacap, Widadgo.
Mengapa Rokok Ilegal Harus Diberantas?
Dalam pemaparannya, M. Irwan menegaskan bahwa cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang memiliki peran strategis dalam pengendalian konsumsi barang tertentu dan pengawasan distribusinya. Namun, maraknya peredaran rokok ilegal menjadi tantangan besar dalam optimalisasi penerimaan negara.
“Rokok ilegal adalah yang beredar tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, atau tidak sesuai peruntukannya. Jika tidak ditindak, negara bisa kehilangan triliunan rupiah dari penerimaan cukai yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia setelah China dan India, dengan total mencapai 70,2 juta perokok. Sementara itu, pasar rokok nasional mencapai 316,1 miliar batang per tahun, menjadikan Indonesia sebagai pasar terbesar kedua setelah China.
Strategi Pengawasan dan Peran Satpol PP
Ketua panitia acara, Juniadi, menegaskan bahwa penguatan kapasitas ini bertujuan agar anggota Satpol PP memiliki pemahaman mendalam terkait regulasi cukai dan cara efektif mendeteksi peredaran rokok ilegal di lapangan.
“Kami ingin memastikan anggota Satpol PP tidak hanya memahami aturan cukai, tetapi juga mampu mengidentifikasi rokok ilegal, mengumpulkan informasi secara efektif, dan menjalankan operasi dengan taktik yang tepat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sinergi antara Satpol PP dan Bea Cukai sangat diperlukan dalam menekan peredaran rokok ilegal. “Peran Satpol PP tidak hanya sebatas menegakkan peraturan daerah, tetapi juga ikut serta dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan cukai hasil tembakau. Dengan kerja sama yang solid, operasi penindakan bisa lebih efektif dan hasilnya lebih optimal,” tambahnya.
Peningkatan Penerimaan Negara dan Alokasi DBHCHT
Sementara itu, M. Irwan mengungkapkan bahwa penerimaan cukai dari Kabupaten Kebumen tahun lalu mencapai lebih dari Rp500 miliar dan diproyeksikan meningkat hingga Rp700 miliar pada 2025. Peningkatan ini diharapkan semakin memperkuat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kebumen, yang tahun ini meningkat dari Rp14 miliar menjadi Rp19 miliar.
“Dana ini tidak hanya digunakan untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk program kesehatan, peningkatan kesejahteraan petani tembakau, serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal,” jelasnya.
Ajak Masyarakat Ikut Berperan
Menutup sesi, M. Irwan menegaskan komitmen Bea Cukai Cilacap dalam memperkuat pengawasan bersama Satpol PP serta mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Kami siap mendukung Satpol PP dalam setiap operasi penegakan hukum terhadap cukai hasil tembakau. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal. Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa melindungi kepentingan negara sekaligus kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya penguatan sinergi ini, diharapkan pengawasan cukai hasil tembakau di Kabupaten Kebumen semakin optimal, penerimaan negara meningkat, dan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.(k24/ilham).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















