Pemerintahan

Program Pemberdayaan Ekonomi Umat BAZNAS-Kemenag Kebumen Berlanjut di 2025, 69 Pelaku Usaha Bakal Terima Bantuan

1197
×

Program Pemberdayaan Ekonomi Umat BAZNAS-Kemenag Kebumen Berlanjut di 2025, 69 Pelaku Usaha Bakal Terima Bantuan

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) hasil kerja sama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kebumen kembali dilanjutkan pada tahun 2025. Dalam tahap pertama, sebanyak 69 pelaku usaha dari tujuh kecamatan bakal menerima bantuan modal usaha senilai Rp 2.500.000 per orang.

Bantuan ini akan disalurkan kepada pelaku usaha di Kecamatan Ayah, Rowokele, Kuwarasan, Petanahan, Buayan, Adimulyo, dan Sempor. Informasi ini disampaikan oleh Fahrudin, Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kemenag Kebumen, dalam Rapat Koordinasi Pentasyarufan Zakat Produktif Tahap I yang berlangsung di Aula Mabin pada Senin, 10 Februari 2025. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kebumen, Sukarno, serta perwakilan BAZNAS Kebumen, Najib Khamidi.

Fahrudin menjelaskan bahwa proses rekrutmen pelaku usaha akan berlangsung pada 10-18 Februari 2025 dan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) serta penyuluh sebagai pendamping. Selanjutnya, tahap verifikasi akan dilaksanakan pada 19-21 Februari 2025 oleh tim pendamping guna memastikan bantuan diterima oleh penerima yang benar-benar memenuhi kriteria.

“Jika semua tahapan berjalan sesuai rencana, bantuan akan didistribusikan pada 24 Februari 2025. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 2,5 juta,” ujar Fahrudin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa program PEU ini merupakan bagian dari komitmen Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Kebumen dan BAZNAS dalam menanggulangi kemiskinan di Kabupaten Kebumen.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kebumen, Sukarno, menyoroti pentingnya kriteria yang ketat dalam menentukan penerima manfaat agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak. Ia juga menekankan pentingnya laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang transparan.

“Pendamping lapangan harus memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik serta menyusun laporan pertanggungjawaban secara akurat,” tegas Sukarno.

Ia juga mengusulkan adanya evaluasi berkala terhadap penerima bantuan guna menilai efektivitas pemanfaatan modal yang diberikan. Evaluasi ini dapat dilakukan setiap bulan atau per tiga bulan sekali untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.

Senada dengan Sukarno, perwakilan BAZNAS Kebumen, Najib Khamidi, juga menekankan pentingnya penyaluran bantuan yang sesuai dengan delapan golongan penerima zakat. Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus berlandaskan prinsip aman syariah, aman regulasi, dan aman NKRI—artinya, sesuai dengan ketentuan syariah, regulasi yang berlaku, serta tidak merugikan kepentingan negara.

“Harapannya, para penerima manfaat dapat berkembang secara ekonomi, sehingga dari yang awalnya mustahik dapat bertransformasi menjadi muzakki,” ungkap Najib.

Dengan keberlanjutan program ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang tumbuh dan berkontribusi pada perekonomian masyarakat Kebumen, sekaligus membantu mengurangi angka kemiskinan di wilayah tersebut.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com