KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) jasa mainan yang masih berjualan di lokasi terlarang. Aksi penertiban yang dilakukan pada Sabtu malam (8/2/2025) di Jalan Mayjen Soetoyo, tepatnya di depan SMAN 1 Kebumen, sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan pedagang.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 7 Huruf A dan Perda Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 20 Huruf A, yang menyatakan bahwa kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur setelah sebelumnya memberikan tiga kali teguran kepada para PKL. Namun, karena peringatan tersebut tidak diindahkan, langkah penertiban harus dilakukan.
“Malam ini kami masih menemukan PKL jasa mainan yang menggelar dagangannya di trotoar Jalan Mayjen Soetoyo. Padahal, sesuai Perda, kawasan ini harus steril dari aktivitas jual beli, khususnya di sisi kiri jalan,” ujar Juniadi di lokasi.
Ia menjelaskan bahwa PKL hanya diperbolehkan berjualan di sisi kanan jalan dan itu pun khusus untuk kuliner. Pemerintah Daerah sebelumnya telah memberikan tempat bagi PKL kuliner di area tersebut, sementara sisi kiri harus tetap bebas dari pedagang.
“Beberapa PKL sempat membandingkan, mengapa pedagang kuliner boleh berjualan sementara mereka tidak. Namun, aturan yang berlaku memang hanya mengizinkan PKL kuliner di sisi kanan jalan, sedangkan sisi kiri harus tetap steril,” jelasnya.
Ketika penertiban berlangsung, sejumlah PKL jasa mainan tampak tidak terima jika alat permainan mereka harus dipindahkan. Mereka mengaku tidak memiliki tempat lain untuk berdagang dan mengandalkan pendapatan harian dari penyewaan mainan.
Situasi sempat memanas, bahkan ada pedagang yang meluapkan emosinya dengan menendang alat mainannya sendiri dan melontarkan kata-kata kasar. Namun, petugas Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kami memahami emosi para PKL, tetapi tugas kami adalah menegakkan aturan. Kami tetap mengimbau dengan kepala dingin dan tidak terpancing emosi,” kata Juniadi.
Terkait solusi bagi PKL terdampak, Juniadi menyarankan agar mereka berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kebumen. “Penataan dan relokasi PKL adalah kewenangan Disperindag. Kami hanya bertugas memastikan aturan daerah ditegakkan,” tambahnya.
Pada penertiban kali ini, tidak ada barang yang disita oleh Satpol PP. Para PKL akhirnya memilih untuk membereskan dagangannya secara mandiri dan meninggalkan lokasi. Satpol PP pun berjanji akan terus melakukan pemantauan di kawasan alun-alun dan sekitarnya guna memastikan ketertiban tetap terjaga.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















