HukumNASIONAL

Advokat Kebumen Soroti Soal Kasus Vina Cirebon, Polri Perlu Bertindak Cepat

11165
×

Advokat Kebumen Soroti Soal Kasus Vina Cirebon, Polri Perlu Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini
Foto : Advkat Kebumen, Aditya Setiawan, SH, MH

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus kematian Vina Dewi (16), perempuan asal kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 27 Agustus 2016 lalu mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Tak terkecuali dari salah satu Advkat Kebumen, Aditya Setiawan, SH, MH.

Menurut Praktisi Hukum Muda ini, penangan kasus ini dibutuhkan gerak cepat Polri untuk menuntaskannya. Jangan sampai kasus ini berlarut larut.

‘’Kinerja Polri tentu sangat menjadi harapan besar masyarakat dalam mengungkap teka teki kasus Vina. Kami yang saat ini berada di wilayah Kabupaten Kebumen, melihat begitu antusiasnya masyarakat untuk membahas kasus vina dan menganggap bahwa seharusnya Kepolisian RI dapat segera menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas dan terang,’’ungkap Aditya yang sekaligus Dosen di salah satu Perguruan Tinggi itu, Senin 17 Juni 2024.

Aditya menilai penanganan kasus ini tergolong lambat. Untuk itu, sesuai dengan peraturan Kapolri tahun 2009, Bareskrim Polri dapat mengambil alih terhadap kasus ini.

‘’Saya melihat lambatnya koordinasi antara berbagai pihak, sehingga sudah seharusnya hal ini diambil alih langsung oleh Bareskrim Mabes Polri,’’ujarnya.

Ditegaskan, Kepolisian RI wajib melakukan proses penyelidikan secara transparansi dan akuntabilitas serta efisien. Dengan begitu dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat khususnya bagi pencari keadilan.

‘’Saya berharap Kapolri sebagai atasan langsung agar dapat memerintahkan pelaksanaan penyelidikan yang baru kepada Bareskrim Mabes Polri, sehingga akan menumbuhkan rasa kepercayaan yang tinggi kepada penegakkan hukum dan kepastian hukum,’’tukas Aditya.

Lebih lanjut Aditya menyebutkan seperti penanganan kasus Sambo yang sebelumnya penuh teka teki namun akhrinya berhasil diungkap oleh Bareskrim Mabes Polri. Ini seharusnya bisa dicontoh ditambah dengan dukungan teknologi dan SDM yang profesional, Polri pasti bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik.

‘’ Sepertinya perlu ada atensi dari Kapolri agar Bareskrim Mabes Polri dapat mengambil tanggung jawab langsung dan segera bertindak secara cepat dan proporsional untuk menyelesaikan kasus Vina, sehingga tidak ada lagi keraguan di tengah masyarakat terhadap kinerja Polri dalam penegakkan hukum,’’pungkasnya.

Seperti dikutip dari berbagai sumber media, salah satunya memberitakan, kasus kematian Vina Dewi sudah delapan tahun silam. Kabar terbaru, berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap delapan dari 11 pelaku yang ditangkap yakni ER, HS, JY, ES, SP, SK, SD, dan RW dianggap penuh kejanggalan.

Pernyataan itu disampaikan Pengacara Hotman Paris ketika bertemu dengan keluarga Vina di salah satu mal kawasan Grogol, Jakarta Barat pada Kamis 16 Mei 2024 kemarin.

“BAP itu ada ya dan yang jadi imbauan kami kepada Bapak Kapolri ini ada sesuatu yang tidak beres di penyidikan awal,” kata Hotman.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.