OPINI PUBLIC

Cegah Kenaikan Uang Biaya Kuliah di PTN Terulang Kembali, Mahasiswa FH UGM Asal Kebumen Ajukan ini ke Mahkamah Agung

1755
×

Cegah Kenaikan Uang Biaya Kuliah di PTN Terulang Kembali, Mahasiswa FH UGM Asal Kebumen Ajukan ini ke Mahkamah Agung

Sebarkan artikel ini
Foto : Para Pemohon (Al Syifa Rachman, Adam Surya Ananta, M. Machshush Bil ‘Izzi, Fitria Amesti Wulandari) Jakarta, 6 Juni 2024

JAKARTA, Kebumen24.com  – Belum lama ini dunia pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi dihebohkan dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara drastis dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang secara nyata nominalnya sangat diluar nalar kemampuan masyarakat Indonesia secara umum.

Permasalahan ini muncul sebagai implikasi atas diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT).

Kenaikan drastis yang ditimbulkan atas dampak dari diberlakukannya Permendikbudristek 2/2024 tentang SSBOPT ini terjadi hampir di seluruh PTN. Bahkan beberapa saat lalu muncul kabar adanya calon mahasiswa yang harus mengundurkan diri karena tingginya biaya kuliah yang didapatkan.

Atas dasar hal tersebut terjadi kecaman, penolakan, hingga perlawanan yang dilakukan seluruh elemen masyarakat. Bahkan, isu kenaikan biaya kuliah pendidikan membuat DPR memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk menjelaskan hal tersebut. Hingga Nadiem selaku Mendikbudristek pun juga dipanggil ke Istana oleh Presiden Joko Widodo.

Kemudian, setelah ramainya isu kenaikan biaya pendidikan dibahas di masyarakat Mendikbudristek mengeluarkan pernyataan mengenai pembatalan kenaikan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2025. Hal ini ditindak lanjuti melalui SE Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024.

Dalam hal ini, Surat Edaran tersebut hanya membatalkan kenaikan UKT dan IPI pada tahun akademik 2024/2025. Kenaikan UKT dan IPI sangat potensial terjadi di masa yang akan datang atau dalam hal ini pada tahun akademik 2025/2026 dan seterusnya. Hal tersebut dapat terafirmasi dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebutkan bahwa UKT kemungkinan naik tahun depan.

Berdasarkan keresahan dan gerakan moral, Al Syifa Rachman Mahasiswa FH UGM asal Kebumen bersama ketiga rekannya Adam Surya, M. Machshush Bil ‘Izzi, Fitria Amesti (seluruhnya merupakan Mahasiswa FH UGM) mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil Permendikbud 2/2024 tentang SSBOPT karena menurut pemohon hal ini harus dilakukan untuk menggagalkan kenaikan biaya pendidikan tinggi sepenuhnya dan mencegah kenaikan di tahun depan maupun tahun-tahun mendatang.

Pemohon merasa bahwa pencabutan Permendikbud 2/2024 tentang SSBOPT harus segera dilakukan, jangan menunggu kenaikan biaya kuliah apalagi menunggu korban terlebih dahulu.

Pemohon dalam permohonannya menyatakan bahwa Pasal Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemohon meminta Mahkamah Agung menyatakan Pasal 4 huruf b, Pasal 5 ayat (3) Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Serta memerintahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mencabut atau sekurang-kurangnya merevisi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang SSBOPT tersebut.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.