KEBUMEN, Kebumen24.com – Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Adil Indonesia menjalin kerjasama dengan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kebumen. Kerjasama ini dalam hal kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum secara gratis bagi para tahanan.
Kerjasama di wujudkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan berlangsung di Aula Rutan Kebumen, Selasa 16 Januari 2024.
Kepala Rutan Kelas II B Kebumen, Tri Mulyono mengatakan kerjasama ini untuk memberikan penyuluhan dan bantuan hukum Cuma-cuma bagi para tahanan yang masuk kategori kurang mampu. Ini bagian dari upaya Rutan Kebumen untuk memenuhi hak tahanan selama berada di dalam rutan sesuai dengan Undang-Undang.
‘’ Harapannya kerjasama ini dapat berjalan maksimal sehingga para tahanan mendapatkan pemahaman hukum serta pendampingannya selama proses persidangan hingga mendapatakan kepastian hukum tetap,’’harapnya.
Direktur Yayasan Adil Indonesia, Yunus menyampaikan kerjasama ini bagian dari menjalankan program pemerintah tentang bantuan hukum gratis. Termasuk optimalisasi hak-hak para pemohon bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
‘’ Juga ada kegiatan litigasi dan non litigasi mengenai pendampingan dan penyuluhan yang tentunya tidak hanya berhenti pada persidangan tingkat pertama bahkan hingga peninjauan kembal,’’jelasnya.
Sementara itu, Damas Reza Kurniadi selaku Ketua Cabang Yayasan Adil Indonesia Kebumen mengaskan kerjasama ini merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen yang telah meraih penghargaan sebagai kabupaten peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan HAM RI pada bulan Desember 2023 lalu.
‘’ Ini termasuk juga bentuk apresiasi kami terhadap pemerintah Kebumen. Dan kami selalu siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat kurang mampu. Baik kasus perdata maupaun pidana lainya,’’katanya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















