KEBUMEN, Kebumen24.com – Sebanyak 18 pasangan tidak resmi terjaring razia Operasi Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri Kabupaten Kebumen. Mirisnya, tiga diantaranya merupakan Oknum Kepala Desa dan sepasang remaja masih dibawah umur berstatus pelajar tingkat SMK.
Seluruh pasangan tidak resmi ini kedapatan didalam Kamar Hotel dan Kos di wilayah Kabupaten Kebumen, Sabtu 23 September 2023. Operasi digelar dalam rangka penegakan Perda No 4 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum
Sekretaris Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno menjelaskan, Operasi dilakukan ke sejumlah hunian mulai dari Kecamatan Sempor, Gombong, Karanganyar, hingga Pejagoan, dan Kebumen. Operasi ini juga karena adanya aduan masyarakat terhadap maraknya tempat penginapan yang disinyalir kerap dijadikan tempat hubungan terlarang.
“Pada Sabtu 23 September 2023, kegiatan operasi yang dilaksanakan sudah menjadi tupoksi kita dalam penegakkan Perda 4 tahun 2020. Selain itu juga karena aduan masyarakat di lingkungannya masing-masing kaitannya dengan ketertiban umum,” jelas Sugito saat menggelar jumpa pers dengan awak media di Aula Satpol PP Kebumen, Senin 25 September 2023.
Dari hasil operasi, tim gabungan juga mendapati oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Kebumen bersama dengan wanita yang bukan pasangan sahnya. Bahkan ada pula sepasang pelajar.
“Yang bersangkutan kami dapati di salah satu hotel wilayah Kabupaten Kebumen. Dari pemeriksaan awal, keduanya suka sama suka. Wanitanya adalah warga biasa Kebumen dan masih punya keluarga. Sedangkan sepasang remaja masih di bawah umur merupakan perlajar tingkat SMK,’’terangnya.

Sugito mejabarkan Perda 4 tahun 2020. Dimana menyebutkan bahwa dilarang laki laki dan perempuan berada di dalam kamar dengan pasangan yang tidak sah.
“Orang sering beralasan tidak melakukan apa-apa ketika tertangkap operasi. Namun unsur di Perda 4 tahun 2020 bahwa berada di dalam kamar, sudah dewasa, bukan pasangan sah, pintu kamar terkunci. Maka unsur itu bisa menyimpulkan bahwa pasal di Perda 4 tahun 2020 terpenuhi,”tegasnya.
Adapun 18 pasangan tersebut kemudian dilakukan pendataan apakah betul yang bersangkutan pasangan resmi. Namun dari 18 pasangan tersebut, tidak satu pun bisa menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah pasangan sah.
‘’ Karna mereka bukan pasangan resmi kemudian mereka kami bawa bawa ke markas Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan,’’imbuhnya.
Untuk proses selanjutnya, jika benar terbukti melanggar Perda 4 tahun 2020, ke-18 pasangan tidak sah tersebut dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Sekarang sedang pendalaman oleh penyidik Satpol PP Kebumen untuk selanjutnya dilakukan proses hukum. Karena ini masuk ranah tindak pidana ringan (tipiring), maka akan dibuat berita acara lalu dikirim ke pengadilan untuk disidangkan,”urainya.
Sedangkan untuk pasangan di bawah umur yang masih bersekolah, Satpol PP Kebumen akan menempuh langkah berbeda. Yakni dengan mengedepankan persuasif, ini dikarnakan menyangkut masa depan mereka.
“Lebih persuasif, karena mereka masih memiliki masa depan. Kita panggil orang tuanya, kita bina, kita arahkan, dan kembalikan ke orang tuanya supaya melanjutkan sekolahnya. Hal ini untuk membuat efek jera supaya tidak mengulangi hal negatif ini lagi,”ucapnya.
Kepada masyarakat Sugito mengimbau agar lebih ketat mengawasi pergaulan putra putrinya. Baik pergaulan di lingkungan sekolah maupun media sosial.
‘’ Kami imbau masyarakat kususnya orang tua awasi betul putra putrinya, jangan sampai salah bergaul, kita sudah sering mendapati pelajar saat operasi, dan setelah kita cek, penyebabnya karna salah dalam menggunakan media sosial,’’pungkasnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















