KEBUMEN, Kebumen24.com – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Kebumen Sugito Edi Prayitno menyebut masih banyak Hotel dan pemilik tempat Kos yang belum taat membayar pajak. Bahkan, tak sedikit pula yang melanggar Perda Tentang Ketertiban Umum.
Hal itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Hak Kewajiban Pengelolaan Hotel dan Kos bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), di Aula Kantor SatpolPP setempat, Selasa 8 Agustus 2023. Kegiatan diikuti sekitar 50 pengelola Hotel dan Kos di Kebumen.
Sugito mengatakan dari ratusan pengelola hotel dan kos, sekitar 30 sampai 40 persenya belum membayar pajak. Termasuk belum memiliki IMB dan izin operasi. Sosialisasi ini bagian dari upaya mendukung peningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan menyokong Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
‘’ Hari ini para pengelola hotel dan kos kami undang agar mereka paham ketentuan hak dan kewajibannya. Salah satunya membayar pajak. Dari data yang ada, ada sekitar 30 persen dari seluruh pengelola Hotel dan kos yang belum membayar pajak. Ada juga yang belum memiki IMB dan Izin Operasi. Saat ditanya katanya sebagian mereka tidak tahu. Nah ini kan perlu kita sosialisasikan dan hari ini hanya ada sekitar 50 orang yang hadir.’’ucapnya.
Tak hanya itu, Lanjut Sugito, pihaknya juga kerap mendapat aduan dari masyarakat jika sejumlah Hotel dan Kos justru diduga kerap dijadikan tempat perbuatan negatif atau mesum. Menurutnya, ini melanggar Perda tahun 2022, tentang ketertiban umum dan bisa kenakan sanksi hukuman 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta.
‘’ Banyak hotel dan kos terindikasi kerap dijadikan tempat negatif. Sudah banyak kami mendapat laporan dari masyarakat. Ini jelas melanggar Perda dan bisa dikenakan sanksi hukum kurangan maksimal 3 bulan atau denda Rp50 juta,’’jelasnya.
Sugito menerangkan, Sosiasliasi ini meliputi tentang pengelolaan, IMB, Izin Operasional dan hal yang berkaitan dengan ketertiban umum. Seperti tidak menerima tamu dibawah umur 18 tahun, melarang tamu membawa pasangan yang tidak resmi dan perbuatan negatif lainya.
‘’ Perlu kami tegaskan larangan pengelola hotel dan kos, jangan sampai menerima tamu atau penyewa yang masih dibawah umur 18 tahun, melarang tamu membawa pasangan tidak resmi, dan membawa obat obat terlarang atau minuman keras,’’tegasnya.
Sedangkan untuk pemilik Kos wajib dikenakan pajak, yakni yang memiliki lebih dari 10 kamar. Untuk pajak yang kenakan yaitu sebesar 10 persen dari total pendapatan.
‘’ Jadi untuk kewajiban pemilik kos yang memiliki 10 kamar wajib dikenakan pajak sebesar 10 persen dari nilai Bruto. Misal sewa kamar 1 juta, maka 10 persennya itu hak daerah. sebenarnya itu kan yang membayar penyewa, dan harusnya pengelola menyetorkannya. Sedangkan hotel, masih banyak yang tarifnya belum sesuai dengan tingkat hunian kamar, karena hitungan pajaknya adalah tingkat hunian kamar di kali 10%,’’imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, Sugito mengimbau kepada seluruh pengelola hotel dan kos agar taat mematuhi peraturan yang ada. Salah satunya membayar pajak, dengan harapan nantinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.
‘’ Kami imbau kepada seluruh pengelola hotel dan kos, silahkan melakukan kegiatan usaha asal legal sesuai aturan yang ada. Patuhi aturan agama, negara dan norma yang ada. Jangan sampai untuk hal hal perbuatan negatif, ‘’pungkasnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















