HukumPemerintahan

Ganggu Kenyamanan di Tempat Umum, Puluhan PGOT Diamankan Satpol PP Kebumen

979
×

Ganggu Kenyamanan di Tempat Umum, Puluhan PGOT Diamankan Satpol PP Kebumen

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com- Puluhan Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kebumen. Ini dilakukan menindak lanjuti banyaknya aduan masyarakat yang resah dan merasa tidak nyaman dengan keberadaan PGOT yang semakin hari, kian menjamur di sejumlah tempat umum.

Setidaknya ada sekitar 30 PGOT yang diamankan, dari sejumlah tempat umum, utamanya seputaran Alun alun Kebumen dan simpang traffic light, Jumat 14 April 2023. Mirisnya, sebagian mereka terdiri dari Orang tua, remaja dan anak anak.

Sekretaris SatpolPP Kebumen Sugito Edi Prayitno, S.IP menyampaikan, penertiban ini dilakukan atas aduan masyarakat dan penegakan perda No 4 tahun 2020, tentang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dimana, perda ini juga mengatur larangan mengamen dan mengemis dalam bentuk apapun di kawasan Kota.

‘’Awalnya kita mendapat keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya pengamen, utamanya para pedagang dan para pengunjung yang ada disekitar alun alun dan lampu merah. Jadi ada sekitar 30 kita amankan dan kita beri arahan untuk tidak mengulangi lagi mengamen atau meminta minta ditempat umum. Ini juga sesuai perda, disebutkan bahwa di Kebumen dilarang mengamen mengemis dalam bentuk apapun,’’jelasnya.

Sugito mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan segan melapor jika ada yang berkaitan dengan menganggu ketertiban umum. Pihaknya akan selalu siap memberikan ketentraman masyarakat, khususnya dibulan suci dan lebaran idul fitri nanti.

‘’ Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat jika ada gangguan kaitannya anak anak pengamaen dan lain sebagainya bisa melaporkan kepada Satpol PP. Pasti akan segera kami tindak lanjuti,’’pungkasnya.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.