DAERAHEkonomiPemerintahan

Pertama Kali di Indonesia, Perda Bumdes Kebumen Bakal Jadi Pilot Project

1310
×

Pertama Kali di Indonesia, Perda Bumdes Kebumen Bakal Jadi Pilot Project

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com- Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Kebumen bakal dijadikan pilot project di indonesia. Ini karenakan Perda Bumdes ini merupakan pertama kalinya dan kini tengah di susun.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Raperda Bumdes, Bambang Tri Saktiono, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (Public Hearing)  mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kantor DPRD Kabupaten Kebumen, Kamis 6 April 2023. Kegiatan diikuti perwakilan dari Bumdes, UPT, BKM. DBM eks PNPM, kepala desa, dan pelaku usaha.

Bambang menjelaskan, sebelumnya Pansus III telah berkoordinasi dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Dimana, Perda ini akan dipili sebagai pilot project di indonesia.

“Nantinya, Kabupaten Kebumen akan dijadikan pilot project, karena Perda Bumdes ini baru Kebumen yang telah melakukan,’’ungkapnya .

Lebih jauh Bambang menjabarkan tentang ruang lingkup dalam Raperda tentang BUMDes, diantaranya yaitu meliputi AD ART, organisasi dan pegawai BUMDes, rencana program kerja, kepemilikan modal aset dan pinjaman, unit usaha, kerjasama, pertanggungjawaban, dan lain-lain. Untuk itu, dari Public hearing Perda Bumdes ini nantinya jika sudah diputuskan bisa dijadikan sebagai payung hukum terhadap para pelaku usaha dikebumen.

‘’ Mesi begitu masih Perlu adanya pelatihan, pembinaan, dan setelah Perda ini diterapkan akan segera dilakukan koordinasi dengan berbagai instansi.’’imbuhnya.

Selain itu, Perda BUMDes ini nantinya diharapkan pemasaran maupun produk BUMDes menjadi lebih baik. Ini berkaitan dengan ekspor produk lokal Kebumen banyak yang belum memenuhi standar internasional.

“Maka dari itu perlu adanya pelatihan atau pembinaan, setelah Perda ini diundangkan juga ada pembinaan intensif, ada koordinasi antara Dinas PMD, kelembagaan DPRD, Disperindag KUKM, dan Asisten Perekonomian,”katanya.

Bambang juga berharap kedepan pemasaran produk Bumdes ini dapat bersaing dipasar global. Dengan begitu dapat dimulai dari musyawarah desa sebagai embrio pembentukan Bumdes yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.

“Tidak hanya sekadar pembuatan embrio Bumdes itu sendiri,  musyawarah desa adalah embrio awal pembentukan Bumdes,” pungkasnya.(k24/ARTA/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com