KesehatanPemerintahan

Mulyadi: Banyak Kartu KIS Statusnya tidak Aktif

1530
×

Mulyadi: Banyak Kartu KIS Statusnya tidak Aktif

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com,- Wakil Ketua Komisi B DPRD Kebumen Wahid Mulyadi menyebut banyak ditemukan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diperuntukan untuk masyarakat miskin statusnya tidak aktif. Terutama saat akan digunakan untuk berobat.

Hal itu ia sampaikan, disela sela kegiatanya, Rabu 18, Januari 2023. Setidaknya ada dua jenis Kartu KIS yang diberikan kepada masyarakat miskin. Yakni KIS yang iurannya ditanggung oleh APBD dan KIS berumber dari APBN.

‘’ Saya melihat banyak KIS ini statusnya tidak aktif. Jadi saat masyarakat mau menggunakannya untuk berobat tidak bisa, padahal mereka harus segera berobat, dan kami telah mengundang Kepala Puskesmas di beberapa kecamatan di Kebumen untuk mengetahui permasalahan tersebut.’’ucap Mulyadi yang sekaligus Ketua PDC PPP Kebumen itu.

Mulyadi menjabarkan, saat ini masyarakat Kebumen yang tergabung dalam kepesertaan BPJS telah mencapai angka sekitar 90 persen dari jumlah total penduduk. Meski begitu, angka ini belum mencapai Universal Health Coverage (UHC), sehingga menyebabkan pengaktifan kepesertaan BPJS membutuhkan waktu.

Sedangkan untuk KIS yang ditanggung oleh APBD daerah Kabupaten Kebumen pada tahun 2022 mencapai Rp 19,2 milyar dengan jumlah peserta yang menerima 79710 Jiwa. Berbeda halnya KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh APBN. Pihaknya belum mengetahui secara rinci.

‘’Jumlah PBI yang ditanggung oleh APBN nilainya paling besar, sehingga inilah kadang dari pemerintah daerah tidak bisa melakukan kontrol. Kalau PBI, yang ditanggung oleh APBD tersebut sudah jelas, karena disitu sudah ada MOU antara BPJS dan juga Pemerintah Daerah. Disitu, jelas tertuang bagaimana mekanisme pengurangan maupun penambahan peserta PBI yang ditanggung oleh APBD Kabupaten Kebumen.’’imbuhnya.

Mulyadi mengaku permasalahan ini tengah jadi pembahasan Komisi B. Utamanya akan dibuat perda agar sistem penerimaan KIS bisa lebih terkontrol. Termasuk mengupdate kembali data penerima.

‘’Ini tugas pihak pihak terkait, seperti Dinkes, Dinsos, Disdukcapil dan juga masyarakat, Jadi ketika ada masyarakat penerima PBI BPJS yang  meninggal maka harus segara dilaporkan agar dihapus. karena apabila tidak dilaporkan maka pemerintah masih terus membayarkan iurannya, padahal masih banyak masyarakat lain yang membutuhkan.’’tambahnya.

Lebih jauh menurut Mulyadi, ada beberapa cara penanganan permasalahan KIS yang tidak aktif. Dimana sebelumnya, bisa ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Daerah atau Jamkesda. Meskipun ini hanya diperuntukkan untuk orang miskin yang masuk DTKS dan tidak memiliki KIS dengan nilai maksimal Rp 5 juta.

Meski begitu, sesuai aturan Jamkesda yang baru, saat ini hanya bisa pergunakan khusus untuk penanganan penyakit kejiwaan dan masyarakat yang belum memiliki NIK.

Kemudian, upaya lain yaitu melalui Unit Pelayanan Zakat. Itu pun nilai maksimal hanya Rp 2 juta. Belum lagi masyaarakat wajib melampirkan surat keterangan kurang mampu dan Foto tempat tinggalnya.

‘’ Intinya asal masyarakat KTP Kebumen sedang sakit, ketika dirawat oleh rumah sakit milik pemerintah, dan berikan pelayanan dulu sampai sembuh, urusan biaya nanti. Ini dikarnakan fungsi rumah sakit adalah pelayanan kesehatan masyarakat bukan serta merta mencari keuntungan semata. Terutama RSUD yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),  Jadi ketia ada masyarakat datang ingin berobat, tangai dulu, ini akan lebih manusiawi.,’’pungkasnya.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.