KEBUMEN, Kebumen24.com,- Sebanyak 377 Kepala Desa yang tergabung dalam Papdesi Walet Mas Kebumen, berangkat ke Senayan untuk melakukan aksi damai revisi undang-undang Desa no 6 tahun 2014. Mereka akan bergabung dengan Kepala Desa se-Indonesia, di depan gedung DPR-RI pada 17, Januari 2023.
Keberangkatan sendiri dilepas oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di depan Pendopo Kabumian Senin, 16 Januari 2023. Para kades ini berangkat menggunakan 8 Bus, dengan titik kumpul di depan pendopo dan juga di depan pendopo Kecamatan Gombong.
Setidaknya ada 10 tuntunan yang akan disuarakan oleh para kades di depan Wakil Rakyat di DPR-RI esok hari. Para kades ini berharap, agar keinginan mereka bisa disetujui, demi kemajuan Desa, utamanya di Kabupaten Kebumen.
Sekretaris Koordinator Aksi Indah Durokhman menuturkan aksi yang akan dilakukan besok, adalah untuk memperjuangkan revisi undang-undang Desa, diantarnya mendorong periodisasi atau jabatan Kepala Desa, dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Kemudian, menolak sistem seperti kementrian bagi perangkat desa, yaitu ketika periode jabatan kepala desa secara otomatis jabatan perangkat desa juga berakhir.
Hal inilah, yang tidak disetujui oleh perangkat Desa, dan juga Kepala Desa. Dimana, masa jabatan Perangkat desa bisa terus berlanjut meskipun, jabatan kepala desa berakhir.
” Kita mendorong periodisasi Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, terus yang kedua terkait dengan posisi perangkat desa, perangkat desa kemarin ada yang menyampaikan ususlan bahwa ketika Kades selesai periodisasinya, nanti perangkat desa juga selesai, sehingga kaya sistem kementrian, nah ini kita tidak menyerukan itu, kami memperjelas sikap kami, bahwa kami nanti kedepan ketika kades berhenti berarti perangkat tetap lanjut sebagai perangkat desa,” ucapnya.
Kemudian, terkait dengan domisili Kepala Desa ketika akan mencalonkan diri, kedepan sudah minimal domisili satu tahun di Desa tempat pencalonan. Dimana, sebelumnya pencalonan boleh diikuti oleh warga masyarakat dari luar desa tempat pencalonan.
Selain itu, aksi juga menuntut hak politik bagi Kepala desa, dimana ketika Kepala Desa akan mencalonkan sebagai calon legislatif tidak perlu mengundurkan diri. Namun, bisa dengan mengajukan ijin cuti.
” Selain itu ada beberapa hal lagi terkait domisili ketika mau nyalon, kami berharap nanti kedepan sudah minimal domisili satu tahun di tempat pencalonan, selain itu juga dengan hal Kepala Desa dalam politik, ketika kita mau nyaleg itu tidak perlu mengundurkan diri tapi cukup dengan cuti atau ijin cuti,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan selamat kepada Kepala Desa untuk menyuarakan aksinya di DPR-RI besok. Pihaknya juga berharap, agar aspirasi Kepala Desa se-Indonesia ini bisa diterima oleh wakil rakyat di senayan.
Bupati juga berpesan agar selalu menjaga kekompakan, serta berhati hati di dalam perjalanan. Masyarakat, tentunya menunggu hasil dari aspirasi Kepala Desa ini, untuk bersama sama membangun Kabupaten Kebumen.
“Jaga keselamatan, jaga barang yang dimiliki dan jaga kekompakan, serta pulang dengan selamat dan kita tunggu hasilnya untuk membangun Kebumen,” ujarnya.
Koordinator Lapangan (Korlap) di lokasi kedua depan Pendopo Kecamatan Gombong Eri Listiawan mengatakan untuk keberangkatan di lokasi kedua ini diberangkatkan 3 Bus. Dimana, keberangkatan ini, untuk Kepala Desa di wilayah bagian barat.
Sedangkan untuk aksi, menurutnya tuntutannya adalah pernyataan sikap, dan aksi lanjutan dari tanggal 21 Desember lalu. Tuntutan ini ditujukan kepada Kementerian Desa dan juga Kemendagri, yang belum bisa merealisasikan aspirasi dari Kepala Desa.
” Kita tuntutannya adalah pernyataan sikap aksi lanjutan dari tanggal 21 Desember ke Kemendagri dan Kemendes, ini adalah aksi lanjutan ya karena audensi kita din kementrian desa dan Kemendagri belum terealisasi maka, kita Papdesi secara kolektif menyatakan sikap di jakarta tanggal 17 besok dalam rangka revisi undang-undang terbatas, jadi bukan revisi total, termasuk juga pernyataan sikap perbedaan antara Papdesi dan Apdesi, kalo Apdesi mengusung isu ganti Kepala Desa ganti perangkat, kalo Papdesi tidak demikian fokus kita adalah tentang masa jabatan mengingat kita punya kuota 18 tahun yang tadinya dibuat setiap 6 tahun satu periode, kita buat menjadi setiap 9 tahun,” jelasnya.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















