KEBUMEN, Kebumen24.com,- Adanya dugaan kasus dugaan asusila terhadap para santriwati Pondok Pesantren di Wilayah Kecamatan Gombong Kebumen sangat di sayangkan dan menjadi perhatian semua pihak. Tak terkecuali bagi Ketua RMI NU Kebumen Gus fachrudin Achmad Nawawi.
Hal itu ia sampaikan saat ditemui di Kantor RMI Desa Jatimulyo Kecamatan Alian, usai Pulang Umroh dari Tanah Suci Mekah, Sabtu 3 Desember 2022. Ia berharap kasus ini segera di Proses secara hukum yang berlaku.
‘’ Saya kemarin pas di Mekah sempat membaca berita ada kasus ini, dan saya sangat menyayangkan. Semoga bisa di proses sesuai hukum yang berlaku, sebagai efek jera bagi pelaku,’’ujarnya.
Gus Fachrudin yang sekaligus Pengasuh Ponpes Alhasani Desa Jatimulyo itu mengecam keras tindakan tercela tersebut. Menurutnya perbuatan itu tidak sesuai dengan ajaran yang diterapkan ponpes resmi yang berijin. Untuk itu ia berpesan kepada para korban untuk tidak ragu dan takut melapor ke pihak berwajib.
‘’ Sekali lagi saya tegaskan, perbuatan ini dilakukan oleh oknum dan sungguh tidak terpuji, Meskipun pondok tersebut belum berijin tapi ini membawa nama nama pondok jadi saya mengecam keras tindakan tersebut,’’tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada khususnya orang tua agar lebih berhati hati dalam menitipkan putra putrinya di ponpes. Cek terlebih dahulu legalitasnya, apakah resmi atau tidak. Ini dikarnakan, pondok pesantren yang resmi memliki standar pembelajaran yang sesuai dengan aturan agama.
‘’ Ini sudah jelas bukan ajaran pondok pesantren resmi, jadi khususnya bagi orang tua jangan sampai salah menitipkan anak anaknya ke pondok. Cek dulu apakah pondok itu sudah memiliki ijin resmi atau belum. Dengan begitu bisa dipertanggung jawabkan, insya alloh kalo pondok resmi lebih terpantau dan terawasi,’’imbuhnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Kepala Kantor Kementrian Agama Kebumen Ibnu Asaddudin menyatakan telah memantau perkembangan kasus tersebut dan akan segera mengambil langkah preventif untuk pencegahan di kemudian hari.
Ibnu menilai kasus ini tentunya menjadi kewaspadaan bagi masyarakat untuk memberikan pendidikan agama kepada anaknya di tempat yang jelas. Terutama lembaga pendidikan agama yang terpantau langsung oleh Kementrian Agama Kebumen.
‘’ Saya tegaskan, pondok tersebut tidak memiliki ijin operasional, sehingga tidak terpantau dan terjadilah kasus yang tidak diinginkan tersebut. Ini perlu jadi perhatian bersama khususnya para orang tua yang ingin menitipkan anaknya ke pondok, cek terlebih dahulu pondok tersebut apakah sudah memiliki ijin resmi apa belum, jadi jelas,’’tegasnya.
Adanya kejadian tersebut, pihaknya bakal melaksanakan sosialisasi terkait perlindungan anak dan perempuan. Langkah ini diambil, agar anak dan perempuan memiliki tempat perlindungan, dan menurunkan angka kekerasan dan pelecehan seksual terhadap mereka.
” Jadi pondok pesantren itu ada dua, pondok pesantren yang sudah mengajukan ijin operasional untuk ini dibawah wilayah pembinaan Kantor Kementrian Agama Kebumen, tetapi pondok pesantren yang belum berijin ini wilayah kita semua, karena belum berijin tidak terpantau maka terjadilah kasus pelecehan seksual, dan ini sedang ditangani kepolisian, kita dari Kementrian Agama terus memantau, tahun 2023 kita akan melaksanakan sosialisasi terkait dengan perlindungan anak dan perempuan,” imbuhnya.
Menurutnya tidak mudah dalam pemberian ijin kepada suatu lembaga pendidikan di Pondok Pesantren. Harus dilihat kurikulum pembelajaran dan tidak bertentangan dengan nilai nilai Pancasila dan NKRI.
Saat ini di Kebumen baru ada 97 Pondok Pesantren yang memiliki ijin, dan 24 Ponpes sedang dalam proses perijinan. Pihaknya juga siap mengambil langkah tegas, apabila kejadian tersebut terulang di Ponpes di wilayah binaan Kemenag Kebumen, dengan melakukan pencabutan ijin operasional Pondok.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Kadek Pande Apridya Wibisana membenarkan adanya Kasus tersebut. Ini diduga telah terjadi sejak tahun 2019 lalu.
AKP Kadek menjelaskan, mencuatnya kasus ini berawal dari adanya laporan salah satu korban yang tinggal di Makassar ke KPAI. Kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Kebumen. Sedangkan untuk Kebumen, pihaknya telah menerima laporan dari 3 orang korban dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
‘’ Ya benar, dugaan kasus ini terjadi di Ponpes yang berada di salah satu desa di Wilayah Kecamatan Gombong. Sampai hari ini sudah ada 3 korban yang melapor dan masih kami lalukan pendalaman lebih lanjut. Sedangkan untuk korban rata rata masih dibawah umur dan kemungkinan masih ada korban lainnya yang belum melapor.’’ungkapnya.
Kadek menuturkan, Satreskrim Polres Kebumen tidak bisa tergesa-gesa dalam penanganan kasus ini. Dikarenakan, masih dilakukan klarifikasi dan mengumpulkan bukti bukti, yang ada.
” Rencana kedepan kami akan tetap mengklarifikasi dan mengumpulkan bukti bukti, Kami tidak tergesa-gesa dalam melakukan penyelidikan, kita pun ada instansi yang ikut kerjasama yaitu P3A,” ujarnya. (k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















