KEBUMEN, Kebumen24.com – Diakhir tahun 2022, angka perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kebumen cenderung menurun. Meski begitu, permohonan dispensasi nikah malah justru meningkat. Ini dibsebakan beberapa faktor pasangan memutuskan bercerai didominasi karena perselisihan dan pertengkaran, kemudian disusul faktor ekonomi.
Hal itu disampaikan Panitera PA Kebumen Tazkiya, saat ditemui di kantornya, Senin 20 Desember 2022. Akumulasi angka perceraian di Kabupaten Kebumen hingga Desember 2022 cenderung turun di banding tahun 2021. Pengadilan Agama (PA) Kebumen mencatat angka perceraian sepanjang 2021 sebanyak 3.381 kasus. Sedangkan pada 14 Desember kemarin sudah ada 2.798 putusan perkara.
Menurutnya, dari angka tersebut perceraian yang dilayangkan istri atau cerai gugat lebih mendominasi. Yakni sebanyak 2.095 perkara, Sedangkan perceraian yang dilayangkan suami atau cerai talak sejumlah 666 perkara.
‘’Rata rata perceraian yang diputus setiap bulan mencapai 280 perkara atau 14 perkara per hari. Selain itu, ada beberapa faktor hubungan suami istri memutuskan berpisah atau cerai. Namun penyebab utama diketahui dari faktor perselisihan dan pertengkaran, kemudian disusul faktor ekonomi.’’ujarnya.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















