EkonomiHukumPERISTIWAPolitik

Wakil Ketua DPRD Jalani Sidang Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

1449
×

Wakil Ketua DPRD Jalani Sidang Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Wakil Ketua DPRD Kebumen inisial MC menjalani sidang perdana atas dugaan pencemaran nama baik di Pengdialan Negeri (PN) Kebumen. MC dilaporkan oleh YW yang juga Anggota DPRD Kebumen atas dugaan perkara fitnah atau penistaan, yang telah merusak kehormatan atau nama baik.

Sidang berlangsung Kamis, 2 Juni 2022, dan dilaksanakan sekitar 16 menit. Dimulai pukul 12.01 WIB hingga pukul 12.16 WIB. Adapun Hakim di Ketuai Hendrywanto MKP SH, dan Hakim Anggota Eko Arief Wibowo SH MN serta Binsar Tigor Hatorangan SH. MC hadir dipersidangan dengan didampingi Penasehat Hukum Marwito SH. Sedangkan dari pihak JPU hadir Jaksa Agung Wibowo SH MH.

Jaksa Agung Wibowo SH MH melalui Kasi Intel Ahmad Sudarmaji SH menyampaikan sidang dilaksanakan dengan agenda Pembacaan Dakwaan.  Dimana terdakwa didakwaan Primer Pasal 310 ayat 1 KUHP subsidair Pasal 315 KUHP.

“Untuk Pasal 310 yakni pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman sembilan bulan,” tuturnya.

Usai Jaksa membacakan dakwaan, Majelis Hakim pun menyampaikan apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak. Dalam hal ini diwakili Penasehat Hukum, Terdakwa MC menyampaikan akan mengajukan eksepsi

Penasehat Hukum Marwito SH menyampaikan pihaknya mengajukan Eksepsi. Pihaknya pun meminta waktu satu minggu. Ini untuk menyiapkan serta menyusun eksepsi. Majelis Hakim pun memberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 9 Juni 2022 mendatang dengan agenda Eksepsi.

Seperti diketahui, pekara tersebut dilaporkan oleh YW kepada Polres Kebumen. Pihaknya yang juga merupakan Anggota DPRD Kebumen melaporkan perkara itu pada 14 Juli silam. Dalam hal ini, MC dilaporkan atas dugaan perkara fitnah atau penistaan.

MC diduga telah merusak kehormatan atau nama baik Yuniarti Widayaningsih SE. Adapun Jajaran Polres Kebumen menetapkan MC menjadi tersangka pada 4 November lalu.

Penetapan tersangka, juga diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Tembusannya disampaikan kepada Kapolres Kebumen dan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen. Selain itu juga kepada Pelapor dan Tersangka.

Pelimpahan Tahap II dari perkata tesebut yakni dari Penyidik Polres Kebumen kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kebumen dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kebumen, Kamis 24 Februari lalu.(k24/imam).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com