PemerintahanPendidikanReligiSOSIAL

Sikapi Perpres Pesantren, Wagub Jateng Dorong Kebumen Memiliki Perda

1660
×

Sikapi Perpres Pesantren, Wagub Jateng Dorong Kebumen Memiliki Perda

Sebarkan artikel ini

ALIAN, Kebumen24.com,- Wakil Gubernur Jawa Tengah H. Taj Yasin Maemoen mendorong penuh setiap Kabupaten khususnya Kebumen, segera memiliki Peraturan Derah (Perda) Pesantren. Ini sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanan Penyelenggaraan Pondok Pesantren, pada 2 September 2021 lalu.

Hal itu ia sampaikan di sela sela kunjunganya di Pondok Pesantren Al-Hasani Desa Jatimulo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen Minggu, 5 Desember 2021. Kunjungan ini merupakan dalam rangka silaturahmi dan sekaligus ziarah ke makam pendiri Ponpes Alhasani Almarhum Kyai H. Sufyan al-Hasani dan Alamrhumah Nyai Hj. Latifah Sofiyan Al-Hasani.

Wagub yang akrab disapa Gus Yasin ini mengatakan Perpres tersebut merupakan turunan dari hasil Undang Undang Pondok Pesantren yang telah disahkan. Untuk Jawa Tengah sendiri di tahun 2021 ini, telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan hasil usulan ditahun 2022 Perda Pondok Pesantren pun telah disepakati oleh pihak DPRD Provinsi.

‘’ Alhamdulilah untuk perda pesantren sudah kita usulkan dan telah di sepakati bersama. Mudah mudahan di tahun 2022 bisa di sahkan, saya ucapkan terimaksih buat temen teman dewan atas dukungannya.’’ucap Gus Yasin didampingi Ketua RMI NU Kebumen Gus Fachrudin Achmad Nawawi dan Pengasuh Ponpes Alhasani Gus Asyhari Muhammad Alhasani yang sekaligus Ketua Pagar Nusa Kebumen.

Menurut Gus Yasin dengan Perda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk bisa menganggarkan bantuan ke Pondok Pondok Pesantren. Diaman selama ini, pesantren dituntut selalu mandiri, dan jika ada bantuan hanyalah bersifat hibah. Ini tidak diterima dalam setiap setahun sekali. Untuk itu dengan perda ini diharapkan pesantren bisa lebih bersinergi dengan pemerintah.

‘’Apabila Perda Pesantren tersebut telah disahkan oleh masing-masing daerah, maka Pondok Pesantren wajib mengurus legal standing. Dengan begitu dapat mempermudah pemerintah dalam menyalurkan bantunya.’’tuturnya.

Gus Yasin menambahkan, sejauh ini Pemerintah Provinsi telah berupaya mendukung dan mensuport untuk kemajuan Pondok Pesantren. Salah satunya dengan memberikan bantuan insentif bagi guru agama, meskipun dalam bentuk hibah.

‘’Untuk support kita sudah banyak, mulai dari dana hibah, insentif guru guru agama, termasuk guru agama lain,’’jelasnya.

Selain itu Pemprov juga telah memberikan tali asih kepada penghafal kitab suci, seperti Taurat, Injil, Zabur atau Al-Quran. Bagi yang hafal tinggal mengajukan ke Pemprov jateng.

‘’ Kalo ada yang hafal dan hafalan ini disahkan oleh gurunya, kalo Al-Quran ada hafidz dan hafidz oh atau di lembaga lembaga tinggal ngajuin aja,”imbuhnya.

Disisi lain Wagub juga menilai dukungan pemerintah Kebumen terhadap pesantren sudah tergolong baik. Termasuk juga dalam penanganan kemiskinan ekstrem. Ia melihat Pemkab cukup respon terhadap hal ini.

 

‘’ Saya melihat respon dan dukungan pemkab Kebumen sudah cukup baik terhadap pesantren maupun pengentasan kemiskinan ekstrem. Belum lama ini saya rapat di purwokerto dan Wakil Bupati Ristawati hadir secara langsung tanpa di wakilkan, termasuk camat dan para kepala desa, ini bukti bahwa pemkab peduli,’’ungkapnya.

Foto Gus Yasin ziarah ke makam pendiri Ponpes Alhasani Almarhum Kyai H. Sufyan al-Hasani dan Alamrhumah Nyai Hj. Latifah Sofiyan Al-Hasani. Minggu 5 Desember 2021

Sementara itu, Gus Fachrudin Achmad Nawawi mendukung penuh perda pesantren. menurutnya kebijakan ini memang sudah dinantikan di kalangan pesantren dan perda tersebut juga merupakan amanah dari RPJMD 2021-2026.

Dimana, dalam RPJMD disebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan Kebumen Berakhlak juga perlu diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Daerah Kebupaten Kebumen tentang Pesantren untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.

‘’Dalam RPJMD telah jelas menegaskan  perlu diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Daerah Kebupaten Kebumen tentang Pesantren. Namun ironisnya Kebumen sampai saat ini usulan Perda Pesantren masih ditangguhkan atau ditunda,’’ucap Gus Fachrudin didampingi istri  Nur Khasanah Zahro Alhasani.

Adanya penundaan atau penangguhan tentu sangat disesalkan olehnya. Kendati begitu Gus Facrudin tetap bersyukur, bahwa Raperda tersebut akan diajukan ditahun mendatang Sedikitnya oleh tujuh Anggota DPRD dari dua fraksi.

“Mudah-mudahan kedepan dapat diajukan kembali.  Di Kebumen sendiri bukan hanya terdapat puluhan melainkan ratusan pesantren,” tegasnya.

Hal senada juga diutarakan Ketua Pagar Nusa Kebumen Asyhari Muhammad Alhasani. Menurutnya perda pesantren ini selaras dengan program Bupati dan Wakil Bupati, yakni Kebumen Semarak. Dimana pesantren merupakan tempat mendidik generasi bangsa dari kalangan santri berjiwa mandiri, berakhlak karimah. Ini tentu dibutuhkan dukungan dari pemerintah.

‘’ Selama ini pesantren sudah cukup banyak turut membantu pemerintah terutama dalam pendidikan karakter bangsa. untuk itu sudah seharusnya pemerintah memikirkanya, salah satunya segera mengesahkan perda pesantren,’’ujar Gus Hari didampingi Gus Lukman Alhasani dan Gus Fahmi Alhasani.

Perlu diketahui, Komisi A DPRD Kebumen menangguhkan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Ini terjadi lantaran terjadi dinamika di dalam tubuh Komisi A itu sendiri. Raperda akan kembali diusulkan pada tahun mendatang.

Adapun dua Raperda yang ditangguhkan, masing-masing Perda Penguatan Pengawasan Pemkab Kebumen melalui Inspektorat dan  Perda Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.

Perda Pesantren akan kembali diusulkan, namun bukan oleh Komisi A. Melainkan diusulkan oleh sekurang-kurangnya tujuh anggota dari dua fraksi. Adapun dua fraksi tersebut yakni PKB dan PPP. Namun tidak menutup kemungkinan fraksi lain juga akan turut mendukung dan mengusulkannya.(K24).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.