KEBUMEN, Kebumen24.com – Dalam rangka mensosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kebumen melakukan pemasangan papan Rambu Larangan di sejumlah titik Trafic Light. Ini sekaligus sebagai upaya penertiban maraknya sejumlah masyarakat yang memamfaatkan Trafic Light sebagai tempat mencari penghasilan bagi mereka.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kebumen H. Amin Rahma Nurrasyid, SH., M.H. bersama unsur gabungan TNI, POLRI Dinas Perhubungan dan Dinas terkait, Jumat 19 November 2021. Pemasangan Rambu Larangan dilakukan di Lima titik yaitu, Trafic Light Simpang Selang, Kedung Bener, Pejagoan, Bakso Urip dan Simpang Jalan Sarbini Kebumen.
Amin Rahma Nurrasyid mengatakan adanya Pandemi Covid-19 yang melanda di seluruh penjuru, berdampak dengan banyaknya orang hilang pekerjaan, sehingga banyak bermunculan kegiatan-kegiatan usaha baru untuk menopang perekonomian atau penghasilan masyarakat. Fenomena baru yang bermunculan di Kabupaten Kebumen, yakni Pedagang tiban (street food) di bahu jalan, Badut di lampu merah, Manusia Silver, Pengamen Anak Punk dan Pengamen Angklung.
Kendati begitu, pekerjaan yang dialukan termasuk melanggar Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dimana dalam Pasal 7 huruf (c) menyebutkan bahwa setiap orang tanpa izin dilarang melakukan usaha tertentu yang mengharapkan imbalan di jalan, taman dan fasilitas umum lainnya termasuk mengganggu keteriban umum.
‘’Untuk itu, dengan pendekatan persuasif dan humanis, Satpol PP telah memberikan pembinaan agar pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa dihentikan. Termasuk dengan memasang rambu peringatan ini.’’jelasnya.
Dengan pemasangan ini diharapkan masyarakat Kabupaten Kebumen mengetahui bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan. Khusus bagi pelanggar supaya tidak mengulangi kegiatan yang sama, atau beralih ke kegiatan lain yang tidak melanggar aturan. Namun jika tak indahkan maka Pihaknya tak segan segan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’ Di dalam Perda 4 Tahun 2020, Pasal 28 juga disebutkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka upaya penegakan perda yang ada di Kabupaten Kebumen, sehingga tercapai tujuannya yaitu masyarakat yang maju, aman, sejahtera, sehat lahir dan batin. Ini juga selaras dengan visi misi Bupati Kebumen “Mewujudkan Kabupaten Kebumen Semakin Sejahtera Mandiri Berakhlak Bersama Rakyat..’’imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Perkada Danang Dwi Hartanto menambahkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menertibkan sejumlah badut. Bahkan untuk memberikan efek jera juga telah menyita Kepala Badut dan membuat surat keterangan dari desa agar tidak mengulangi lagi. Namun para badut tersebut masih banyak yang membandel.
Dari beberbagai informasi pendapatan badut badut juga cukup fantastis, yakni rata rata bisa mengantongi uang sekitar Rp 250.000 hingga Rp 300.000 dalam sehari. Itupun tidak seharian penuh. Mereka disinyalir bekerja secara berkelompok, Ini dikarenakan setiap penertiban orangnya selalu berbeda beda dan berganti. Untuk kostum badut juga dengan mudah disewakan, besarannya hanya sekitar Rp 50 ribu perharinya.
‘’Kami telah mendatangi tempat penyewaan kostum badut untuk dilakukan pembinaan. Dikarenakan penyewaan terebut mendukung seseorang untuk melakukan perbuatan melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.’’tandasnya.(K24/ilham).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















