KEBUMEN, Kebumen24.com,-; . Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kebumen menyebut Redistribusi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) belum merata. Ketidak merataan ini dinilai dapat membuat ketimpangan antara satu wilayah dengan wilayah lain.
Hal itu disampaikan Ketua IDI Kebumen Dokter Andika Purwita Aji MMR saat bertemu dengan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, di ruang transit Rumah Dinas Bupati, Selasa 5 Oktober 2021. Pihaknya menyayangkan mengapa jumlah peserta BPJS di klinik dokter tidak merata.
Menanggapi hal tersebut. Kepala Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Titus Sri Hardianto, menyampaikan Redistribusi Peserta di FKTP bertujuan untuk pemerataan, peningkatan akses, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018.
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018, pada Pasal 7 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal kondisi Peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) belum merata, maka BPJS Kesehatan dapat melakukan pemindahan Peserta ke FKTP lain. Namun, pada Peraturan Presiden tersebut juga disebutkan pada pasal 7 ayat 9 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan Peserta diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan,”ucap Titus.
Untuk itu, lanjut Titus, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan sebagai upaya tindak dalam program redistribusi Peserta Program JKN-KIS. Pada dasarnya BPJS Kesehatan juga mendukung upaya pemerataan Fasilitas Kesehatan, termasuk juga pemerataan dokter praktek perorangan di derah daerah perifer.
Sementara terkait ijin prakter dokter, IDI dan Dinas Kesehatan yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan rekomendasi yang digunakan oleh DPMPTSP untuk penerbitan Surat Ijin Praktik bagi setiap dokter. Dengan begitu, kewenangannnya baik IDI maupun Dinas Kesehatan juga dapat melakukan intervensi sedini mungkin guna memastikan pemerataan fasilitas Kesehatan maupun dokter praktik mandiri.
Adapun tentang pemilihan FKTP sepenuhnya menjadi hak dari Peserta. Ini sesuai Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 6 ayat 3, bahwa calon Peserta berhak menentukan FKTP yang diinginkan. BPJS Kesehatan tidak mengarahkan peserta untuk memilih FKTP tertentu. Dengan mempertimbangkan kelayakan dan kualitas layanan kesehatan, maka idealnya 1 dokter umum dapat menangani 5000 orang peserta saja.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Kebumen saat ini ada 158 FKTP yang terdiri dari Puskesmas, klinik, dan Dokter Keluarga. Dari keseluruhan FKTP tersebut terbagi menjadi 85 dokter praktek, 35puskesmas dan 24.dokter gigi. Untuk jumlah peserta BPJS di Kebumen sebanyak 881.902 orang.
Terkait Tudingan adanya agen pemindahan peserta, Titus menegaskan bukan dari BPJS Kesehatan. Menurutnya, itu adalah ulah oknum luar yang tidak bertanggungjawab. Jika memang ada bukti, maka jangan segan segan melaporkan ke pihak berwajib atau pun ke BPJS Kebumen.
‘’ Jika memang terbukti ada oknum yang menjadi agen, makan laporkan untuk segera ditindaklanjuti.’’tegasnya.
Titus juga mengiformasikan bahwa untuk perubahan FKTP, BPJS Kesehatan telah mengakomodir melalui Kanal Resmi BPJS Kesehatan. Diantaranya Kantor BPJS Kesehatan, Care Center 1500400, Aplikasi Mobile JKN, dan Pelayanan Melalui WA (Pandawa).
‘’ Sesuai Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 7 Peserta dapat mengganti FKTP di tempat yang diinginkan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan.’’imbuhnya.
Titus mengatakan, sejatinya BPJS Kesehatan sangat terbuka untuk pemerataan peserta dan terus berkomunikasi dengan pemangku kepentingan. Bahkan pada aplikasi layanan juga telah diberikan warning, pabila terjadi penumpukan peserta di salah satu FKTP. Namun lagi lagi itu merupakan hak peserta.
Lebih jauh Pihaknya akan terus berupaya mensuport IDI, dalam distribusi kepesertaan BPJS Kesehatan. Untuk itu kedepannya akan dilakukan mapping. BPJS Kesehatan juga telah menyiapkan penilaian tentang standar kinerja melalui aplikasi JKN KIS. Termasuk melaporkan Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) Pelayanan ke Dinkes Kebumen
Sementara itu, sebelumnya IDI mengatakan jika ada sejumlah dokter yang terlalu aktif mencari peserta BPJS. Bahkan ia menyebut ada sejumlah agen atau penyedia jasa yang ditugasnya memang mencari peserta BPJS sebanyak-banyaknya untuk ditempatkan di klinik dokter tertentu.
“Nah ini tentu sangat tidak etis, dan melanggar kode etik, ada dokter yang terlalu aktif cari peserta BPJS, ada juga agen-agen yang memang menyediakan jasa untuk mencari peserta BPJS. Kalau ini terus dilakukan maka akan terjadi ketimpangan,” ujar Dokter Andika.
Ketimpangan yang dimaksud adalah ada klinik dokter tertentu yang peserta BPJS sudah terlalu banyak. Bahkan sampai over. Tapi ada juga klinik dokter tertentu yang peserta BPJS nya sangat sedikit. IDI mencurigai ada ketidakberesan.
“Ketika izin redistribusi peserta BPJS terus diberikan tanpa mempertimbangkan aspek pemerataan dan aturan yang berlaku. Ini kan disayangkan. Pemerataan dokter praktek di Kebumen jadi tidak merata. Pastinya ada aturan kode etik yang dilanggar,” terangnya.
Dalam aturan dijelaskan batas peserta BPJS maksimal 5000 peserta untuk satu dokter. Di Kebumen kata dia, ada satu dua yang melibihi batas. Ada juga yang masih sangat kurang. IDI menginginkan izin praktek dokter tidak hanya terpusat di kota-kota yang ada di Kebumen.
“Semua menginginkan izin prakteknya di kota. Karena di kota ini jumlah peserta atau pasiennya bisa lebih banyak. Tapi kan kasihan masyarakat yang di pinggir seperti di Sadang, Karangsambung, mereka mau cari dokter susah. Dengan pemerataan ini kita sebenarnya ingin lebih mendekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat.”
Sementara itu, Bupati Arif menanggapi persoalan ini menjadi serius dan perhatian bersama jika memang terjadi adanya kecurangan dalam pemberian izin redistribusi peserta BPJS sehingga terjadi ketimpangan. Namun, ia meminta indikasi ini harus disertakan bukti yang kuat.
“Kalau ini memang ada indikasi itu, ya tentu kita menyayangkan. Tapi memang buktinya harus kuat. Tidak hanya sekedar menerka-menerka,” tutur Bupati.
Bupati pun meminta IDI membuat laporan yang lebih jelas secara tertulis, jika ada temuan-temuan terkait layanan kesehatan yang tidak beres. Jika bukti yang disampaikan kuat dan akurat, maka selanjutnya, pemerintah akan mengambil sikap untuk penyelesaian solusi terbaik. (K24/IMAM)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















