KEBUMEN, Kebumen24.com,- Rencana pembangunan perumahan di Desa Adikarso bisa dipastikan bakal mundur. Selain karna daerahnya rawan banjir, izin pengembang dari PT Gunung Sari Cekatan juga belum ada. Termasuk lahan yang di ajukan seluas 29 ribu meter juga belum dimiliki sepenuhnya oleh pihak pengembang.
Hal itu disampaikan Marwito, selaku perwakilan warga Adikarso usai melakukan audensi di Gedung Setda Kebumen, Senin 6 September 2021 kemarin. Audensi di sambut oleh Sekda Kebumen Ujang Sugiono beeserta Jajaran OPD dilingkungan Pemkab.
Marwito mengatakan secara geografis Desa Adikarto berada di cekungan, sehingga sering terjadi banjir saat musim hujan tiba. Terlebih jika dibangun perumahan, masyarakat khawatir banjir akan semakin parah. Untuk itu pihaknya meminta kepada pemerintah permasalahan banjir bisa diselesaikan terlebih dahulu, baru memberikan ijin pembangunan perumahan.
” Secara geografis desa Adikarso merupakan Cekungan, kami meminta pemerintah untuk mengambil sikap, jadi penanganan banjir tidak sempurna. Jadi dari pemerintah kabupaten yang memberi ijin mempertimbangkan hal itu,” Terangnya.
Lebih lanjut Marwito menyampaikan hasil audensi permasalahan banjir akhirnya menemui titik terang meskipun dari pemerintah sendiri seakan terlambat. Pihaknya juga mengapresiasi usaha dari pemerintah untuk pembebasan lahan, meskipun pembangunan drainase baru bisa terlaksana 2 tahun kedepan.
Disisi lain aia menilai penyebab banjir juga dikarenakan rusaknya saluran irigasi yang berada di jalan Cendrawasih. Untuk itu ia meminta kepada pemerintah untuk segera diperbaiki.
” Masih terlambat, karena sudah bertahun tahun dan sekarang menjadi polemik sepertinya sekarang lebih responsif, yang tahapannya sekarang mulai ada pembebasan dari perempatan terminal bus, sepanjang 1 km,” Pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Kebumen Ahmad Ujang Sugiono mengatakan rencana pembangunan perumahan di Adikarso hingga kini belum memiliki ijin resmi. Pihaknya pun sudah mengkonfirmasi kepada masing masing Dinas terkait mengenai soal perijinan tersebut.
Seperti di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat baru memberikan Keterangan Rencana Kota (KRK) dan juga Ijin Tata Ruang (IRT) kepada PT Gunung Sari Cekatan yang intinya baru informasi. Kendati begitu ini belum bisa dikatakan ijin.
” Sedang untuk perumahan, ini kita tadi konfirmasi dari masing-masing dinas itu belum ada ijin, artinya dari DPU baru memberikan KRK dan Informasi Tata Ruang,” Jelasnya.
Lebih lanjut menurut Ujang untuk pembangunan perumahan diperlukan proses yang cukup panjang. Dimana dalam menentukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan juga Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ataupun AMDAL yakni tergantung dari luasan dan hingga kini belum ada pengajuan. Untuk mengurusnya tentu juga harus ada persetujuan lingkungan, termasuk juga masyarakat setempat.
Dikatakan Ujang, sejatinya Pemkab membuka pintu selebar lebarnya kepada investor yang masuk ke Kebumen. Namun wajib menyesuaikan kententuan dan mengikuti aturan yang berlaku.
” Lahannya berapa itu baru 29 ribu meter sekian tapi itu juga belum dimiliki oleh pengembang perumahan itu, jadi masih belum jelas,”imbuhnya.(K24/IMAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















