KEBUMEN, Kebumen24.com – Perkebunan “Kebun Kita Agri Smart” yang berada di Rumah Dinas Bupati Kebumen dinilai sangat tepat dan selaras dengan program Kementrian Pertanian, yakni Pekarangan Pangan Lestari. Dimana melalui program ini, masyarakat bisa memamfaatkan lahan pekarangan rumah untuk melakukan kegiatan pertanian.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan, Badan Ketahanan pangan Ir. Yasid Taufik, MM, saat melakukan Kunjungan Koordinasi dan Konsultasi Pengembangan Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) bersama TP PKK Desa Krandegan Kecamatan. Puring di Rumah Dinas Bupati Kebumen, Jumat 13 Agustus 2021, Kunjungan disambut baik oleh Sekda Kebumen Ujang Sugiono, didampingi Asisten 2 dan Distapang Kebumen.
Yasid mengatakan pembangunan pertanian yang dilakukan masyarakat tentunya tidak lepas dari dukungan pimpinan. Baik pimpinan pusat maupun daerah. Oleh karna itu, ia melihat di Bupati Kebumen Arif Sugiyanto cukup konsen terhadap pembangunan pertanian. Terbukti dari lingkungan rumah dinasnya dengan menjadikan kebun hortikultura. Ini patut di apresiasi.
‘’ Meskipun lahan di belakang rumah dinas ini tidak begitu luas, tapi bisa dimamfaatkan untuk pertanian berupa kebun hortikultura seperti sayur sayuran, buah buahan dan perikanan. Ini patut di contoh,,’’ujarnya.
Lebih lanjut Yasid Taufik berharap, kebun produk hortikultura ini kedepan bisa terus dibudayakan oleh masyarakat luas dan dapat memiliki nilai tambah yang tinggi. Terutama dibidang pangan dan ekonomi masyarakat. Terlebih ditengah pandemi covid seperti sekarang ini.
‘’ Dengan pengelolaan dan teknik yang baik, saya yakin kedepan produktifitas juga akan meningkat sehingga ketersediaan pangan dan pendapatan masyarakat juga akan semakin meningkat,’’imbuhnya,
Yasid menjelaskan untuk program Pekarangan Pangan Lestari di Jawa Tengah, setidaknya sudah ada sekitar 400 lebih kelompok. Sedangkan di Kebumen sendiri sedikitnya ada 20 kelompok lebih yang telah di alokasikan oleh Kementrian pertanian. Dengan masing masing anggaran senilai 50 juta rupiah.
‘’ Sesuai anjuran dari pusat, kriteria yang bisa dilakukan kegiatan P2L ini adalah seperti Karang Taruna, atau lembaga yang ada ditengah tengah masyarakat, simisal Pesantren, Gereja dan lainya., ’’jelasnya.
Adapun secara teknisnya, Yasid menyebut masing masig kelompok harus memiliki lahan minimal 500 Meter Persegi. Termasuk jumlah anggota kelompok minimal 30 orang. Jika itu sudah terpenuhi, masyarakat bisa mengajukan ke Dinas terkait, dalam hal ini Distapang Kabupaten.(K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















