KEBUMEN, Kebumen24.com, – Wakil Bupati Kebumen Hj. Ristawati Purwaningsih angkat bicara tentang Inspketorat yang dinilai Lamban melakukan Audit dugaan kasus pemotongan dana program bantuan Rumah Tidak Layak Huni ( Ratilahu ) dari Kemensos. Penanganan kasus ini masih berjalan dan tidak berhenti.
Hal itu ia sampaikan melalui pesan singkatnya, Sabtu 12 Juni 2021 kemarin. Menurut Wabup, penilaian masyarakat terhadap Inspektorat wajar karna memang sudah cukup lama. Namun masyarakat juga perlu tahu, penanganan kasus ini tidaklah mudah dan diperlukan kehati hatian serta ketelitian. Jadi membutuhkan waktu yang cukup lama.
Wabup Rista memastikan proses hukum dugaan kasus tersebut masih terus berjalan. Untuk itu pihaknya akan segera mendampingi Inspektorat dalam menangasi kasus tersebut agar bisa segera terungkap.
” Nanti saya dampingi inspektorat agar lebih bersemangat lagi dalam menangani kasus ini, tentunya perlu kecermatan dan kehati hatian,” Ujarnya.
Wabup mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum berjalan. Masyarakat juga diminta turut mengawal dan mengawasi agar tidak ada lagi penyimpangan di kemudian hari.
” Kami imbau masyarakat agar bersabar,proses hukum masih berjalan,kasus yang ditangani inspektorat cukup banyak, saya intens dampingi inspektorat, karena salah satu tupoksi saya mendampingi inspektorat,” Pungkasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya salah satu tokoh masyarakat Gus Ashari Al-Hasani menilai Inpsktorat lamban dalam melakukan audit. Selain itu, ia juga menilai pemerintah terkesan kurang respon dengan kasus ini. Padahal sudah jelas jelas ini menyangkut hak orang miskin.
“Sebenarnya ini bukan ranah saya untuk berbicara, tapi ini menyangkut hak masyarakat bawah dan sudah hampir satu tahun kita mengamati kok kasus ini belum juga ada tindak lanjut yang jelas, jadi saya menilai pemerintah kurang peduli dengan hak orang miskin, dan saya sangat prihatin,’’ujar Gus Hary.
Gus Hary mengatakan, dengan penanganan yang begitu lambat, kinerja Inspektorat patut dipertanyakan. Jangan sampai ini menjadi hilangnya kepercayaan public terhadap pemerintah. Terutama dalam memihak kepentingan masyarakat kecil.
‘’ Saya menilai kinerja Inspektorat lamban, dari dulu alasanya hanya audit audit. Jadi selama ini ngapain aja. Jangan sampai ini membuat kepercayaan public hilang dengan pemerintah. Karna mereka yang hak nya dirampas, pasti sudah menanti nanti proses hukum ini berjalan agar uang mereka bisa kembali,’’imbuhnya.
Lebih jauh Gus Hary menegaskan pemotongan dana RTLH bagi rakyat miskin sama saja dengan merampas hak orang lain. Dan secara hukum agam perbuatan ini sangat dilarang dan dilaknat oleh Alloh.
‘’ Korupsi, suap menyuap itu tidak diajarkan oleh agama, apalagi sampai merampas hak orang miskin, Perbuatan ini sangat dilarang oleh agama dan akan dilaknat Allah. Jadi jangan sekali kali menganggap enteng,’’imbuh Gus Hary.
Khusus kepada Bupati Kebumen, Gus hari berharap bisa turut memantau sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini. Terlebih ini menyangkut hak masyarakatnya. Jangan sampai kasus dibiarkan berlarut tanpa kepastian yang jelas. Ini bisa saja nanti menjadi Boomerang bagi Pemkab.
’ Ibarat api dalam sekam, konspirasi jahat yang dirancang secara sistematis, tak kasatmata, sehingga tak ada yang menyadarinya. Namun. bahaya sewaktu waktu dapat saja terjadi, jika dibiarkan berlarut. Ini soal hak rakyat, Jadi mau tidak mau semua harus peduli turut mengawasinya, termasuk Bupati harus bisa mengambil sikap tegas bagi siapa saja yang terlibat dibalik kasus ini.’’tandas Gus Hary.
Sementara itu, Kapolres Kebumen AKBP Peter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Arif Afiditya saat kikonfirmasi menyampaikan, proses hukum masih berjalan. Namun Polres tak bisa menangani sendirian melainkan harus juga dilakukan Inspektorat.
“Kembali lagi saya sampaikan, untuk sampai saat ini kita masih menunggu hasil audit Inspektorat, agar bisa meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan,’’ucapnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa sebelumnya Polres Kebumen sendiri telah memeriksa sebanyak 120 orang. Mereka berasal dari unsur warga penerima manfaat dari bantuan tersebut.
Adapun 30 orang lainya merupakan dari unsur perangkat desa dan tenaga pendamping. Selain itu terdapat pula dari unsur toko bangunan yang mensuport bahan bangunan dan Tenaga Pendamping Sosial Masyarakat ( TKSK ) hingga Pejabat Dinas dilingkungan Pemkab Kebumen.
Terpisah sebelumnya Kepala Inspektorat Kebumen Kepala Inspektorat Kebumen, Dyah Woro Palupi saat dikonfirmasi juga menyampaikan, penanganan dugaan penyelewengan ini tidaklah berhenti namun proses audit.
“Inspektorat sampai saat ini masih proses audit dan belum selesai, ” katanya.
Salah satu penerima bantuan RTLH Heru Suparmono warga Kecamatan Sruweng meminta proses kasus dugaan pemotongan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bisa segera terungkap. Ia mengaku hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait dana bantuan yang dipotong tersebut.
” Sampai saat ini belum tahu kejelasannya, Intinya kami minta uang itu segera dikembalikan karena kan itu hak kami orang miskin,” ucapnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Kemensos mengemuka tatkala Arif Sugiyanto mengangkat permasalahan itu ke publik enam bulan lau. Kala itu Bupati Arif masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kebumen.
Arif menyebut bantuan RTLH untuk masyarakat miskin dari Kemensos tersebut, telah disunat oleh oknum oknum tidak bertanggung jawab. Ada 120 orang masyarakat miskin penerima yang bantuannya dipotong antara Rp 4 hingga Rp 5 juta, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 600 juta.(K24/IMAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















