POLRES kebumen

Polres Kebumen Berlakukan Tilang ETLE, Kendaraan yang Telah Dijual Diminta Lapor ke Samsat

3232
×

Polres Kebumen Berlakukan Tilang ETLE, Kendaraan yang Telah Dijual Diminta Lapor ke Samsat

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Jelang diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) di Kabupaten Kebumen, warga masyarakat diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara. Rencaanya Tilang ini resmi mulai berlaku pada bulan April mendatang,

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubag Humas Polres Iptu Tugiman menjelaskan, Kamera ETLE yang terpasang mampu melakukan perekaman gambar hingga jarak jauh.Pelanggaran dapat dengan mudah dipantau melalui Posko ETLE Sat Lantas Polres Kebumen. Warga yang melakukan pelanggaran dan terekam, selanjutnya akan diidentifikasi oleh petugas Sat Lantas Polres Kebumen melalui Nopol kendaraan pada photo kamera ETLE.

‘’ Pelanggar akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan yang dikirimkan melalui Pos. Setelah itu pelanggar bisa melakukan konfirmasi ke Ur Tilang Sat Lantas Polres Kebumen dan akan diarahkan untuk menghadiri sidang dan membayar denda di Bank untuk mengambil bukti tilang,” jelas Iptu Tugiman, Kamis 25 Maret 2021.

Lebih lanjut IPTU Tugiman mengatakan, jika setelah diberikan surat namun tidak ada konfirmasi dari terduga pelanggar, STNK akan diblokir serta denda tilang akan diberikan saat pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Untuk itu, penting bagi masyarakat yang telah menjual kendaraannya agar segera melaporkan ke pihak SAMSAT. Nopol tersebut bisa diblokir atau dibalik nama untuk menghindari mendapatkan surat meski tidak melakukan pelanggaran.

“Jika pemilik kendaraan yang baru melakukan pelanggaran, surat konfirmasi akan ditunjukan sesuai alamat yang tertera di STNK. Sehingga baiknya dilaporkan ke Samsat, jika kendaraan itu telah dijual,” jelas Iptu Tugiman.

 

Kepada seluruh warga masyarakat dihimbau agar mendukung program ETLE, dengan selalu menghindari pelanggaran sekecil apapun, termasuk kelengkapan berkendara untuk dicek kembali. ETLE bertujuan untuk kebaikan bersama dengan harapan masyarakat lebih patuh dan menghindari pelanggaran untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kita ketahui bersama, seringkali kecelakaan lalulintas bermula dari sebuah pelanggaran. Mari bersama untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara,” tandasnya.

 

Adapun di Kebumen sendiri sedikitnya ada 11 kamera ETLE yang terpasang.

Berikut lokasinya :

  1. Kecamatan Prembun, di simpang 3 Wadaslintang.
  2. Kecamatan Kutowinangun, di depan Pos Sat Lantas.
  3. Kecamatan Kebumen, di simpang 4 Muktisari, Simpang 4 Tugulawet, dan barat Bank Jateng.
  4. Kecamatan Pejagoan, di Simpang 4 Kebulusan.
  5. Kecamatan Sruweng, di Simpang 3 Guyangan.
  6. Kecamatan Adimulyo di depan RM Joglo.
  7. Kecamatan Gombong, di depan Pos Sat Lantas Gombong.
  8. Kecamatan Rowokele, di depan Mapolsek Rowokele.
  9. Kecamatan Petanahan, di simpang 4 Karanggadung.(k24/thr).

 


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com