ARIF SUGIYANTOPERISTIWA

Mulai Hari ini, Kebumen Terapkan PPKM Mikro, Begini Ketentuannya

1484
×

Mulai Hari ini, Kebumen Terapkan PPKM Mikro, Begini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini
K24

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Kabupaten Kebumen secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Melalui surat edaran Bupati Kebumen nomor 443/126 tertanggal 9 Februari 2021 yang ditandatangani Yazid Mahfudz, juga akan dibentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

 

PPKM berbasis mikro ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 03 tahun 2021 tertanggal 5 Februari 2021. Pengendalian covid-19 pada PPKM berbasis mikro dengan mempertimbangkan wilayah zonasi hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Dimana akan dibedakan penanganan untuk RT zona hijau, kuning, orange dan merah.

 

Bupati Yazid mengatakan, PPKM mikro dilaksanakan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat dengan dibentuk posko pada tingkat desa/kelurahan. Posko desa memiliki peran antara lain pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat desa/kelurahan. Posko sendiri harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

 

“Posko desa diketuai Kepala Desa dengan dibantu aparat desa dan mitra desa lainnya, posko kelurahan diketuai Lurah dengan dibantu aparat kelurahan dan kepada masing-masing posko dibantu Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat,” katanya.

 

Seperti halnya PPKM sebelumnya, kali ini perkantoran juga diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Pembelajaran dilaksanakan secara daring/online, layanan makan di tempat pada rumah makan atau restoran dibatasi 50 persen, toko modern dibatasi aktivitas hingga pukul 21.00 WIB. Kegiatan di tempat ibadah dilakukan pembatasan 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan.

 

“Untuk pasar tradisional yang menyediakan bahan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” imbuh Yazid.

 

Untuk tempat hiburan/karaoke dan game online ditutup namun pariwisata diperbolehkan buka hingga pukul 15.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen. Masyarakat dihimbau meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan dengan menjalankan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) dan 3T (tracking, traching dan treatment) serta operasi kedisiplinan.

 

“Kepada Kapolres Kebumen dan Dandim 0709 Kebumen diminta bantuannya untuk mendukung penanganan pengendalian covid-19 sesuai kewenangan, termasuk pelaksanaan PPKM mikro sampai tingkat wilayah terendah,” tutup Yazid.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyebut penanganan covid-19 di Kebumen berjalan baik dengan mengaktifkan semua komponen termasuk desa. Dalam hal ini terdapat sejumlah program seperti Jogo Tonggo dan Desa Tanggu yang perlu disinergikan. Ia juga mendorong agar Satgas lebih gencar melaksanakan swab dengan salah satunya meminta BPBD mengadakan alat swab.

 

“PPKM sebelumnya sudah berjalan dengan baik namun ada catatan kasus kematian tinggi,” ucapnya.(K24/THR).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.