KEBUMEN, Kebumen24.com – Jelang akhir tahun, Pemprov Jawa Tengah memberikan keringanan pajak kendaraan dengan membebaskan denda bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Tak hanya out, terkusus bagi kendaraan berplat kuning juga diberikan keringanan pembayaran dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal itu disampaikan PLT Kepala Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kebumen Tri Edy Utomo, saat ditumui di Kantornya, Selasa 20 Oktober 2020. Edy mengatakan program tersebut mulai berlaku mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020. Kebijakan tersebut berdasarkan Pergub Jateng nomor 44 tahun 2020 dan Keputusan Kepala Bapenda Jateng no.973./31.2411 tentang Pemberian Keringan Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat di Jawa Tengah.
“Melalui program ini, ada pemberian keringanan untuk kendaraan umum/plat kuning besarnya variatif mulai dari 10 hingga 20 persen dari pokok PKB,”jelasnya.

Dijelaskannya, program ini dimaksudkan untuk membantu meringankan masyarakat ditengah pandemi Covid-19. Selain itu uga untuk mendongkrak pendapatan pajak daerah yang dikelola Provinsi Jawa Tengah. Dimana hingga kini realisasi Rp 8,1 triliun dari target Rp 12 triliun atau baru 68,27 persen dari target.
“Sampai hari ini, besaran tunggakan PKB di Kebumen sekitar 126.536 obyek atau setara Rp 39,9 miliar,”imbuhnya.
Adapun ntuk program akhir tahun, Pemprov juga menyelenggarakan berkah bayar pajak kendaraan bermotor. Yaitu dengan menyediakan undian berhadiah mobil dan sepeda motor untuk pembayaran dari 2 Januari hingga 10 Desember 2020. Undian dilakukan dengan memilih nomor pada STNK kendaraan bermotor.
“Berkah bayar pajak ini dalam rangka meningkatkan gairah masyarakat untuk tertib membayar pajak. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dan tertib membayar pajak,”pungkasnya.(K24/THR).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















