KEBUMEN, Kebumen24.com – Seiring akan berlakukanya pembelajaran dengan tatap muka di sekolah oleh pemerintah, Sekolah Dasar Negeri 1 wonosari Kecamatan Kebumen mulai berbenah. Sejumlah fasilitas protokol kesehatan telah dipersiapkan guna memberikan kenyamanan peserta didik ketika kembali mulai masuk ke sekolah agar terhindar dari penularan virus covid 19.
Seperti yang dilakukan pada Selasa 1 Spetember 2020. SD N 1 wonosari Kebumen melakukan penyemprotan disenfektan diseluruh halaman dan ruang sekolah serta pengecekan sarana prasana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan.
Kepala Sekolah SDN 1 Wonosari Sri Widowati menyampaikan, dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka nantinya akan dibagi menjadi 2 shift selama 1 minggu. Diaman, dalam 1 kelas hanya diisi maksimal 14 siswa atau setengah kelas.
‘’ Intinya kita sudah siap dan pembelajaran tatap muka akan kita bagi waktunya, yaitu secara bergantian, sehari berangkat dan sehari tidak,’’jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mempersiapkan jalur antara masuk dan keluar secara terpisah. Tak hanya itu, saat pembelajaran tatap muka nanti para siswa dan guru juga diwajibkan mengenakan masker ataupun Face Shield serta mencuci tangan sebelum masuk sekolah.
‘’ Protokol kesehatan kita benar benar terapkan agar proses pembeljaran berjalan lancar,’’imbuh Kepala Sekolah.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, bahwa untuk pembelajaran tatap muka, sejauh ini pihak sekolah telah mendapatkan izin dan verifikasi dari Dinas Pendidikan Kebumen dan tinggal menungggu pemerikasaan kesehatan dari puskesmas setempat. Selain itu juga pihak sekolah sudah mendapatkan persetujuan dari semua wali siswa yang menginginkan pembelajaran tatap muka.
“Semua Proses sudah kita lakukan, hanya tinggal menunggu pemengecekan dari Puskesmas saja. semoga bisa terlaksana dengan baik,”Pungkasnya.
Perlu diketahui, semenjak adanya virus corona, pembelajaran di sekolah dilaksanakaan menggunakan sistem daring dan kini Pemerintah Kabupatan Kebumen telah mengijinkan pembelajaran dengan tatap muka. Kendati begitu terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya sekolah harus meminta persetujuan komite dan wali murid untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka tersebut.
Selanjutnya yakni persetujuan kepala desa (kades) atau Lurah bagi kelurahan. Selain itu juga harus ada persetujuan Camat setempat. kemudian syarat lainnya yakni daftar periksa yang diverifikasi Puskesmas atau Dinas Kesehatan. (k-24/IMAM)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















