KARANGSAMBUNG, Kebumen24.com – Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau, Polres Kebumen bersama Perum Perhutani KPH Kedu Selatan melaksanakan penandatanganan surat keputusan bersama atau Memorandun of Understanding (MoU). Kerjasama tersebut dilakukan sekaligus untuk menjaga berlangsung kelestarian alam di wilayah Kabupaten berselogan Beriman ini.
Penandatangan MOU dilakukan secara langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dan Administratur KKPH Kedu selatan Yuda suswardanto, di Obyek Wisata Pentulu Indah Karangsambung Kabupaten Kebumen, Selasa, 11 Agustus 2020.
Hadir menyaksikan, Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Asisten 1 Setda Kebumen Hery Setiyanto, Dinas Perkim Lh, Forkopimcam serta Pengelola LIPI Karangsambung.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, MOU ini merupakan tindak lanjut dari MOU yang sebelumnya dilaksanakan dari Polda Jateng bersama Perum Perhutani. Hal ini dilakukan untuk menjaga dan melestarikan hutan, dengan harapan setelah MOU kebakaran hutan dan lahan dapat di cegah bersama sama.
“ Setelah MOU ini akan dibentuk tim kecil dari berbagai unsur mulai dari Polri, TNI, BPBD, Perhutani dan relawan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan. Dan bagi siapa pun yang secara sengaja membakar hutan akan dikenakan denda dan hukuman penjara sesuai dengan pasal no 41 Kehutanan. Meskipun untuk pembukaan lahan,’’tegas Kapolres.
.
Selain itu, AKBP Rudy juga mengungkapkan akan menerjunkan seluruh personel termasuk Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan tentang dampak kebakaran hutan dan pencegahannya. Kepada masyarakat yang tinggal disekitar hutan dihimbau agar tidak membakar rumput atau apapun yang dapat berpotensi terjadinya kebakaran. Jika membakar sampah, alangkah baiknya ditunggu hingga api padam.
“Saat ini telah memasuki musim kemarau. Hutan yang kering rawan terjadi kebakaran. Melalui kegiatan patroli akan kami sampaikan tentang menjaga hutan dari kebakaran. Kita dukung Perum Perhutani untuk mewujudkan hutan aman dari kebakaran,”imbuh Kapolres.
Sementara itu, Wakil Bupati Kebumen menyampaikan, hingga saat ini di Kabupaten Kebumen tercatat ada 18 ribu hektar hutan yang perlu dijaga bersama. Untuk itu dengan penandatanganan MOU diharapkan kasus kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah.
“Kami mengapresiasi kerjasama ini, MOU meruapakan upaya deteksi dini untuk mencegah terjadinya Karhula di wilayah hutan Kebumen,”ujar Wabup Arif Sugiyanto.
Lebih jauh menurut Wabup, pemanfaatan hutan sebagai tempat pariwisata bisa untuk menambah income bagi masyarakat dan sekaligus untuk menyadarkan masayrakat agar selalu menjaga kelestarian hutan yang merupakan paru paru dunia.
“Mari kita jaga bersama hutan ini, jangan dirusak walaupun dengan mengambil batu di dalamnya, apalagi menebang pohon,”pungkas Wabup.(K24/IMAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















