KEBUMEN, Kebumen24.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kebumen menjalin kerjasama dengan dengan PT Pos Indonesia untuk mengantar langsung dokumen siap cetak ke rumah warga. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada warga serta mengantisipasi adanya penumpukan warga yang melakukan pengurusan berbagai dokumen kependudukan secara manual di kantor Disdukcapil Kebumen.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Kebumen Maskemi dan Kepala Kantor Pos Kebumen Hendi Nugroho, Selasa 21 Juli 2020 di Kantor Disdukcapil setempat.
Dijelaskan Maskemi, kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan Dukcapil bagi masyarakat Kabupaten Kebumen khususnya ditengah pandemi corona seperti saat sekarang ini. Menurutnya, meski pelayanan juga di buka secara online, namun tetap saja banyak warga yang melakukan pengurusan secara langsung datang ke Kantor Disdukcapil Kebumen. Terlebih selama pandemi covid ini kebutuhan dokumen kependudukan justru cendrung meningkat.
“Walaupun sudah melalui online, tetap banyak yang datang ke Disdukcapil untuk mengambil surat dokumen mereka,”ujar Maskemi usai menandatangani kerjasama dengan pihak kantor Pos.
Untuk itu, pihaknya terus mencari solusi bagaimana pelayanan berjalan maksimal dan protokol kesehatan penanganan Covid-19 tetap dipatuhi. Salah satunya menjalin kerjasama dengan kantor Pos.
“Kalau semua pelayanan dibuka secara manual, pasti menumpuk. Sementara kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan di saat new normal, seperti menjaga jarak fisik (physical distancing),”imbuhnya.

Sesuai dengan jadwal, kerjasama pengantaran dokumen dengan kantor Pos sudah bisa dimulai pada 3 Agustus 2020 mendatang. Kendati begitu layanan ini hanya di peruntukan bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman atau sifatnya untuk mempermudah masyarakat saat akan mengambil dokumen kependukukan mereka tanpa harus datang ke Dukcapil.
” Mulai 3 Agustus nanti seluruh dokumen kependukukan yang sudah jadi akan kita kirim melalui Pos Kilat khusus. Dan sampai hari ini sudah ada sekitar 10 ribu yang kita rekap daftar namanya untuk segegar di bagikan dokumen mereka,”terangnya.
Adapun Pokok-Pokok Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pengiriman Dokumen Kependudukan tersebut. Diantaranya, Pengiriman dokumen kependudukan dengan jenis layanan Pos Kilat Khusus, Biaya pengiriman dokumen kependudukan sebesar Rp. 8.500, serta Perjanjian Kerjasama berlaku selama 5 (lima) bulan.
Selain itu, Semua pihak berkewajiban untuk tidak memberitahukan, membocorkan, menyebarluaskan, memperbanyak, menggandakan atau memisahkan dan menguasai hasil pemisahan atas setiap dokumen bagian lain dari informasi dan data atau membuka informasi yang menyangkut rahasia tanpa persetujuan.
Sementara untuk Sumber Dana Biaya yang ditimbulkan atas pengiriman dokumen kependudukan dibebankan pada Dana DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2020.
‘’ Mengenai biaya yang dikeluarkan sudah tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI tanggal 20 April 2020 tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Adminduk T.A, 2020 terkait PMK Nomor 35/PMK.07/2020,’’pungkas Maskemi.(K24/THR).
TONTON VIDEONYA :
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















