Kesehatan

Dua Desa Di Kecamatan Buluspesantran Masuk Dalam Zona Merah.

2796
×

Dua Desa Di Kecamatan Buluspesantran Masuk Dalam Zona Merah.

Sebarkan artikel ini
Foto Wakil Bupati Arif Sugiyanto Sedang Meninjau Kegiatan Rapid Tes

BULUSPESANTREN, Kebumen24.com- Dua Desa di Kecamatan Buluspesantren Kebumen kini masuk dalam ketegori zona merah. Untuk itu ke-dua desa tersebut nantinya akan ada perhatian khusus dalam penerapan Protocol kesehatan Covid 19.

 

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kebumen usai pemantauan pelaksanaan rapid test masal di Pasar Bocor dan juga pemberian peta Zonasi Kepada Camat Buluspesantren di gedung Balaidesa Bocor Jumat, (29/05/2020).

 

Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Kebumen H. Arif Sugianto menyampaikan dalam menghadapi new normal Kabupaten tealah memetakan wilayah menjadi 4 zonasi. Dan melakukan rapid test masal yang dilakukan di beberapa pasar tradisional, dan di hari kedua disiapkan 400 rapid test untuk pedagang dan pengunjung di pasar bocor.

 

“ Kegiatan hari ini Kabupaten Kebumen melaksanakan rapid masal di pasar Bocor Kecamatan Buluspesantren dan tealah disiapkan 400 rapid test dan hasilnya Alhamdulillah negativ atau non reaktif  semuanya,”ucap Wabup.

 

Foto Wakil Bupati Arif Sugiyanto Sedang Meninjau Kegiatan Rapid Tes

Lebih lanjut dijelaskan kegiatan tersebut juga sekaligus  verivikasi langsung terhadap pelaksanaan zonasi dan diketahui di Kecamatan Buluspesantren ada 2 desa yang menjadi zona merah yaitu Desa Sidomoro dan Jogopaten.  Sementara itu desa yang berbatasan langsung akan menjadi zona orange, dan diperlukan kedisiplinan masyarakat agar wilayah tempat tinggalnya menjadi zona hijau.

 

“ Kedua desa tersebut kita harapkan dalam 14 hari kedepan semuanya bisa menjadi zona hijau dan dalam penerapannya nantinya akan menunggu instruksi selanjutnya yang akan di supervise oleh asisten 1 untuk pelaksanaannya,” imbuh Wabup.

 

Dalam pelaksanaan zonasi diberikan tenggat waktu yang jelas agar masyarakat bisa tenang dan semangat untuk mengubah wilayahnya yang tadinya zona merah menjadi zona hijau. Untuk itu Wabup juga mengajak kepada masyarakat yang wilayahnya masuk dalam zona merah dan zona orange untuk mematuhi peraturan Bupati nomer 29 tentang Protokol Kesehatan Covid 19.

 

“ Masyarakat agar mematuhi peraturan bupati nomor 29 tahun 2020 yaitu tetap menggunakan masker, tidak bersalaman tetapi seduluran, dan mencuci tangan menggunakan sabun, guna kesehatan bersama,” pungkas Wabup.(K-24/IMAM)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.