HukumPERISTIWA

Ternyata Ini Penyebab Pemuda Asal Adimulyo Ngamuk Didepan Bank Danamon Kebumen

1434
×

Ternyata Ini Penyebab Pemuda Asal Adimulyo Ngamuk Didepan Bank Danamon Kebumen

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – SB (18) pemuda warga Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo secara resmi telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap petugas Satpam Bank Danamon.
Sebelumnya SB sempat memilih untuk diam saat diperiksa oleh penyidik. Namun tersangka kini mau menceritakannya, mengapa ia nekat melakukan aksi tersebut. Saat diperiksa petugas, tersangka mengaku sakit hati lantaran ditegur oleh petugas Satpam sewaktu ia datang ke Bank Danamon, dengan maksud hendak tidur di teras kantor, sekira pukul 07.15 WIB, Rabu (29/01) kemarin.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto, Kamis 30/01/2020 mngungakpkan, kejadian berawal  saat pelayanan bank akan buka, tersangka kumdian ditegur oleh petugas Satpam Muji Wahono (41) yang sedang bertugas di kantor bank setempat. Merasa sakit hati lantaran ditegur oleh petugas Satpam, tersangka kemudian pergi dari kantor bank dan meminjam gergaji kayu milik bengkel tambal ban yang berada tidak jauh dari lokasi kantor setempat.

‘’Tersangka di tegur Satpam kemudian sakit hati dan meminjam Gorok di bngkel tembel Ban,”ungakpnya.

Setelah meminjam gergaji di bengkel tambal ban, tersangka lantas kembali ke kantor bank dan mencari Satpam yang menegurnya pada saat itu. Sontak perkelahian antar keduanya pun tidak dapat dihindarkan saat tersangka bertemu dengan petugas Satpam tersebut dan mencoba menyerangnya menggunakan gergaji yang dibawanya.
Petugas Satpam dengan sigap membela diri dan melindungi para karyawan yang sedang bertugas sekaligus mengahalangi tersangka yang mencoba menerobos masuk ke dalam kantor bank. Tak lama setelah kejadian itu, jajaran Polsek Kebumen datang ke lokasi kejadian dan membawa tersangka yang telah diamankan di pos Satpam. Tersangka beserta barang bukti gergaji pun diangkut ke Mapolsek Kebumen.

 “Akibat kejadian itu, petugas Satpam mengalami luka lecet dan berdarah karena terkena gergaji,” kata Kapolsek Kebumen.

AKP Hari menambahakan, atas kejadian itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Kejahatan Pelanggaran Undang-Undang Darurat dan Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara. (K24/ST)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.