Politik

Ketua DPC PDIP Sebut Pembentukan Fraksi DPRD Kebumen Tidak Sah!

1587
×

Ketua DPC PDIP Sebut Pembentukan Fraksi DPRD Kebumen Tidak Sah!

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua DPC PDIP Kebumen Saiful Hadi dan Ketua DPRD Kebumen Gus Fauhan

KEBUMEN, Kebumen24.com – Ketua DPC PDIP Kebumen, Saiful Hadi, menegaskan bahwa rapat paripurna DPRD Kebumen dengan agenda pengumuman pembentukan fraksi pada Jumat kemarin 13 September 2024, tidak sah. Menurutnya, rapat tersebut tidak memenuhi ketentuan tata tertib karena unsur pimpinan tidak mencapai kuorum.

Saiful menjelaskan bahwa sesuai Pasal 108 Ayat 2 Peraturan DPRD Kebumen Nomor 1 Tahun (tahun peraturan), rapat paripurna hanya sah apabila dihadiri oleh minimal dua pimpinan dewan. Ia menekankan bahwa ketentuan ini berlaku untuk pimpinan definitif maupun sementara.

“Aturannya jelas, tidak disebutkan pimpinan dewan harus definitif atau sementara, namun logika sederhana menunjukkan bahwa paripurna tidak bisa dilangsungkan hanya dengan satu pimpinan, apalagi jika yang hadir hanyalah pimpinan sementara,” jelas Saiful kepada Media Sabtu 14 September 2024.

Ia mengaku heran mengapa rapat paripurna tetap dilanjutkan meskipun kuorum pimpinan sementara tidak terpenuhi. Jika paripurna tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, Saiful menyarankan agar dilakukan peninjauan ulang. Menurutnya, PP tersebut seharusnya digunakan sebagai pedoman penyusunan tata tertib, bukan dasar pelaksanaan paripurna.

“Kalau ini dianggap paripurna sah, saya rasa perlu dicek kembali PP Nomor 12 Tahun 2018. Judulnya jelas, peraturan itu tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD, bukan untuk dijadikan landasan pelaksanaan rapat paripurna,” tegas Saiful.

Menurut Saiful, PP Nomor 12 Tahun 2018 seharusnya dijadikan acuan setelah DPRD memiliki pimpinan definitif dan pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD) selesai. Dengan kata lain, aturan ini digunakan setelah seluruh anggota dewan terfasilitasi dalam fraksi.

“Kapan PP ini dipakai? Setelah seluruh anggota DPRD terfasilitasi masuk dalam fraksi. Namanya juga PP tentang pedoman, jadi digunakan saat membahas tata tertib baru, bukan sebagai dasar pelaksanaan paripurna,” ungkapnya.

Saiful juga menegaskan bahwa PDIP memutuskan untuk mencabut usulan pembentukan fraksi karena komposisinya dianggap belum proporsional dan berkeadilan. Salah satu alasan utamanya adalah PAN yang belum dapat membentuk fraksi.

“Kenapa kami cabut? Karena masih ada partai, seperti PAN, yang belum bisa membentuk fraksi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tata tertib DPRD menyatakan bahwa setiap anggota dewan wajib menjadi bagian dari salah satu fraksi. Oleh karena itu, pengambilan keputusan tidak boleh dilakukan sementara masih ada anggota dewan yang belum tergabung dalam fraksi.

“Aturannya sudah jelas. Itulah mengapa penting bagi ketua sementara untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan pembentukan fraksi,” pungkas Saiful.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.