KEBUMEN, Kebumen24.com – PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Kebumen (Perseroda) memiliki perjalanan sejarah panjang sebagai lembaga keuangan daerah yang tumbuh bersama masyarakat. Berawal dari Badan Kredit Kecamatan (BKK), lembaga ini terus bertransformasi mengikuti dinamika regulasi dan kebutuhan pelayanan perbankan di Kabupaten Kebumen.
Cikal bakal BPR BKK Kebumen dimulai sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Badan Kredit Kecamatan, yang kemudian diumumkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1996 Seri D Nomor 13. Seiring waktu, regulasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan perkembangan kelembagaan dan tata kelola perbankan.
Tonggak penting dalam sejarah BPR BKK Kebumen terjadi pada akhir 2007 hingga 2008, ketika sebanyak 20 PD BPR BKK se-Kabupaten Kebumen sepakat melakukan penggabungan usaha (merger). Kesepakatan merger tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Rustamaji Hendrawan, SH, MKn Nomor 75 tanggal 29 November 2007, yang kemudian diperkuat dengan Akta Nomor 52 tanggal 17 Juni 2008. Dari proses inilah lahir satu entitas baru bernama PD BPR BKK Kebumen.
Merger tersebut memperoleh legitimasi penuh dari regulator, setelah mendapatkan izin Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/11/KEP.DpG/2008 tanggal 20 Agustus 2008, serta izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 539/37/2008 tanggal 12 September 2008. Sejak saat itu, PD BPR BKK Kebumen resmi beroperasi sebagai satu bank daerah yang terintegrasi.
Perkembangan kelembagaan terus berlanjut. Anggaran dasar bank beberapa kali mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir diaktakan oleh Notaris Evaristus Ratri Kartika, SH, melalui Akta Nomor 06 tanggal 18 Desember 2012. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan profesionalisme lembaga.
Transformasi besar kembali terjadi pada 6 Maret 2020, ketika status badan hukum PD BPR BKK Kebumen resmi berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan nama PT BPR BKK Kebumen (Perseroda). Perubahan ini disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0013975.AH.01.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Perubahan status tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-65/KR.03/2020 tanggal 5 Mei 2020. Dengan status Perseroda, PT BPR BKK Kebumen semakin memperkuat posisinya sebagai bank daerah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Saat ini, PT BPR BKK Kebumen (Perseroda) memiliki 1 Kantor Pusat Operasional dan 19 Kantor Cabang yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Kebumen, meliputi Kutowinangun, Pejagoan, Sadang, Prembun, Klirong, Alian, Gombong, Puring, Karanggayam, Karanganyar, Adimulyo, Mirit, Ambal, Kuwarasan, Ayah, Sempor, Buayan, Rowokele, dan Petanahan. Jaringan ini menjadi wujud komitmen bank dalam mendekatkan layanan keuangan kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan.
Dengan perjalanan sejarah yang panjang dan transformasi berkelanjutan, PT BPR BKK Kebumen (Perseroda) terus meneguhkan perannya sebagai mitra pembangunan ekonomi daerah dan penggerak inklusi keuangan di Kabupaten Kebumen.(K24/*).
Sumber: bprbkkkebumen.co.id
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















