Hukum

Buron 2 Tahun, DPO Kasus Penipuan Yamaha Vixion Akhirnya Ditangkap Kejari Kebumen

1929
×

Buron 2 Tahun, DPO Kasus Penipuan Yamaha Vixion Akhirnya Ditangkap Kejari Kebumen

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejaksaan Negeri Kebumen saat mengamankan terpidana FA di wilayah Adikarso, Rabu (19/11/2025).

KEBUMEN, Kebumen24.com – Setelah hampir dua tahun menjadi buronan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen berhasil menangkap inisial FA, terpidana kasus penipuan terkait sepeda motor Yamaha Vixion. Tanpa perlawanan, FA ditangkap dan langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di Rutan Kebumen sesuai putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Sutikno, SH., MH., menjelaskan penangkapan dilakukan di wilayah Adikarso, Kabupaten Kebumen, pada Rabu (19/11/2025).. Penangkapan ini menutup perjalanan panjang pelarian FA, yang sebelumnya telah terbukti bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Nomor 152/Pid.B/2023/PN Kbm.

“Dalam putusan tersebut, FA divonis 7 bulan penjara. Namun, ia mangkir dari tiga kali panggilan eksekusi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kajari melalui keterangan resminya.

Kasus penipuan ini berawal dari persoalan kredit sepeda motor Yamaha Vixion yang dialami dua korban, Pujiono dan Yaman. Keduanya terlambat membayar angsuran melalui PT Adira Finance dan khawatir kendaraan mereka ditarik leasing.

Dalam kondisi resah itu, saksi Mujiharto mempertemukan korban dengan FA, yang saat itu dikenal sebagai anggota LSM GMBI Kebumen. Pertemuan dilakukan di Kantor DPD LSM GMBI pada Agustus 2020, di mana Fuad menawarkan “Pelunasan Khusus (Pelsus)” tanpa denda.

Terbuai janji manis, korban menyerahkan satu unit Yamaha Vixion beserta STNK dan melakukan pembayaran bertahap hingga mencapai Rp 9 juta. Namun, kenyataan pahit muncul ketika uang tersebut tidak pernah digunakan untuk melunasi tunggakan leasing. Malah motor titipan korban digadaikan FA kepada seorang bernama Arif Setiawan seharga Rp 3 juta. Total kerugian korban mencapai Rp 21,24 juta.

Di persidangan, majelis hakim menyatakan FA terbukti melakukan penipuan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, karena menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban.

Penuntut umum menuntut hukuman 4 bulan penjara, yang kemudian dikabulkan majelis hakim. Barang bukti berupa surat kuasa, dokumen penitipan kendaraan, rekening koran, dan dokumen dari PT Adira Finance dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Kajari Kebumen, Sutikno, SH., M.H., memberikan keterangan pers terkait penangkapan FA

Selama proses hukum, FA diketahui beberapa kali menjalani penahanan di rutan maupun tahanan rumah sejak Maret 2022. Ia juga tidak didampingi penasihat hukum dan sempat mengajukan keringanan hukuman, namun ditolak majelis hakim. Selain hukuman penjara, ia diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Kebumen tiga kali memanggil FA untuk eksekusi. Namun ia mangkir, hingga akhirnya resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah pencarian selama hampir dua tahun, tim Intelijen dan Pidsus Kejari Kebumen akhirnya membekuk FA di Adikarso. Terpidana langsung dibawa ke Rutan Kebumen untuk menjalani hukumannya.

“Tidak ada celah bagi terpidana untuk menghindari eksekusi. Hukum harus ditegakkan, dan setiap pelanggar wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.”tegas Kajari Kebumen.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.