Hukum

Gelapkan Uang Perusahaan Rp407 Juta, Sales Distributor Ditangkap Polisi

1229
×

Gelapkan Uang Perusahaan Rp407 Juta, Sales Distributor Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman saat konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan hingga Rp407 juta, Kamis (16/10/2025).

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kepolisian Resor Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan perusahaan distribusi besar di wilayah setempat. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, pada Kamis (16/10/2025).

Tersangka diketahui berinisial DW (33), warga Desa Tambakagung, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Ia bekerja sebagai Sales Distributor (SLD) di bawah PT Ping Loka Distriniaga dan CV Dian Prima, dua perusahaan yang bernaung dalam MASIAN Grup.

Menurut Kompol Faris Budiman, tindak pidana ini dilakukan selama lebih dari dua tahun, yakni sejak Februari 2023 hingga April 2025. Dalam kurun waktu itu, tersangka diduga membuat faktur penjualan fiktif yang seolah-olah berasal dari pesanan toko pelanggan.

“Barang yang seharusnya dikirim ke pelanggan justru dijual sendiri oleh tersangka di luar prosedur perusahaan,” jelas Kompol Faris didampingi Kasatreskrim AKP Dwi AtmaYofi Wirabrata.

Untuk menutupi perbuatannya, DW mencatat transaksi seolah-olah sebagai penjualan sistem tempo, sehingga tampak seperti toko-toko masih memiliki tanggungan pembayaran. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa toko-toko yang tercantum dalam faktur tidak pernah memesan ataupun menerima barang tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah Sales dan Operational Manager perusahaan melakukan pemeriksaan internal terhadap piutang yang tak kunjung tertagih. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 005/LHP-BCAM.IA/V/2025, ditemukan penyalahgunaan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp407.857.691.

Polisi juga telah mengamankan berbagai barang bukti, seperti dokumen faktur pesanan, laporan audit internal, surat kuasa pelaporan, serta kartu identitas karyawan tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, DW dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Kini, DW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Penyidik sudah menetapkan tersangka, menahan yang bersangkutan, serta menyita seluruh barang bukti,” tegas Kompol Faris Budiman.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.